HUKUM  

Advokat Rusdinur & Parnert Segera Bebaskan Klien Dan Pulihkan Nama Baik

Avatar photo
banner 120x600

Batam, jakartabersahabat.com :

Jum at, 19 Desember 2025 – Pada Persidangan saudara Aman di pengadilan negeri batam telah memasuki proses akhir, penasehat hukum Aman telah memberikan pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis pada hari kamis, 16/12/2005 yang menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri batam yang menuntut AMAN dengan tuntutan tunggal yaitu pasal 263 ayat (2).

Namun penasehat hukum membantah semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum setelah fakta fakta yang terungkap di persidangan.

Selalu kuasa hukum Aman, Advokat Rusdinur menyampaikan kepada awak media (jumat, 19/12/2025) bahwa unsur pokok atau inti delik dari pasal 263 ayat (2) yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum nyata-nyata sangat berbeda dengan fakta yang terungkap dipersidangan, Maka ketentuan Pasal 263 ayat (2) tidak dapat dibuktikan terhadap Terdakwa dalam perkara ini.

Dimana berdasarkan fakta- fakta persidangan yang terdiri dari keterangan saksi korban TUTI dan keterangan saksi JUNIANTO yang berbeda dengan keterangan saksi lainnya yaitu Saksi TOMMY KEVIN dan Saksi ARPANDI KARJONO yang menguatkan keterangan TERDAKWA, maka perkara ini lebih meguntungkan posisi Terdakwa apaagi dalam tuntutannnya Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak memasukkan keterangan 2 (dua) orang saksi ini dalam srat tuntutannya.

Dan ahli hukum pidana yang dihadirkan Terdakwa dalam persidangan ini yaitu DR. ERDIANTO, S.H.,M.H menguraikan, bahwa untuk memenuhi unsur delik pasal 263 ayat (2), maka pelaku harus terebih dahulu mengetahui bahwa surat yang dipergunakan tersebut adalah benar-benar surat palsu, baik itu karena pembuatnya sendiri atau karena menerimanya dari orang lain.

Apabila terdakwa tidak mengetahui bahwa surat yang dipergunakan tersebut adalah palsu, maka Terdakwa tidak dapat dituntut secara pidana, dan terdakwa memungkinkan untuk dibebaskan dari tuduhan menggunakan surat palsu.

Rusdinur berharap demi tegaknya hukum dan keadilan bagi terdakwa, kami mohon kepada Majelis Hakim memutus perkara ini dapat membebaskan AMAN yang faktanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (2) KUHPidana;

Dalam Nota Pembelaan ini dengan mengutip adagium hukum yang selalu kita dengar bersama, walau tidak pernah diterapkan secara konsisten, yaitu asas In dubio proreo dan pasal 183 KUHAP yaitu ”lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

Dimana untuk dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut Umum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Juga memerintahkan kepada jaksa penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara seketika setalah putusan. Terangnya Advokat Rusdinur SH

Reporter : Redaksi Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *