Dedi Rohman : Posisi MNC Asia Holding Sama dengan Sekuritas Lain, Hanya Menghubungkan Transaksi

Avatar photo
banner 120x600

Jakarta, jakartabersahabat.com :

Pengamat Pasar Keuangan dari Indonesia Development Monitoring (IDM), Dedi Rohman SE.MM dalam mengatakan bahwa perseteruaan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan MNC Asia Holding atau PT Bhakti Investama yang berujung pada gugatan PT CMNP kepada PT Bhakti Investama terkait Jual-Beli NCD Unibank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. kata Pengamat Pasar Keuangan IDM, Dedi Rohman dalam keterangannya kepada wartawan Selasa, (10/2/2026).

Maka dari hasil analisa hukum dan peraturan pasar modal atau keuangan disimpulkan:

“Bahwa PT Bhakti Investama dalam Jual-Beli NCD Unibank antara Bank Unibank dan PT CMNP pada Tahun 1999 adalah Broker (Sekuritas) yaitu Perantara antara investor ( PT CMNP ) dan Bank Unibank untuk proses Jual-Beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD),” tegas Dedi Rohman.

“Dan NCD instrumen pasar uang serupa deposito yang bisa diperdagangkan atau di Jual-Belikan bukan untuk tukar menukar,” ungkapnya.

“PT Bhakti Investama atau MNC secara fakta bertindak sebagai Arranger dalam penerbitan NCD oleh Bank Unibank,” terangnya.

“PT Bhakti Investama atau MNC sebagai Broker dapat berperan sebagai Pengatur atau Arranger dalam transaksi surat berharga, termasuk NCD didalam Peraturan dan undang – undang pasar Modal,” papar Dedi.

PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dan emiten milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) masih berlangsung. Dalam perkara ini, PT CMNP menggugat BHIT terkait dengan penerbitan surat berharga instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tahun 1999 lalu. Dalam transaksi tersebut, MNC Asia Holding berperan sebagai Broker (Arranger),” ujar Dedi.

Menurut Dedi Rohman, PT CMNP selaku penggugat seharusnya menggugat Unibank atau Pihak yang menerima dana dari penerbitan surat berharga dan Brokernya, Sebab, yang melakukan transaksi adalah PT CMNP dan Unibank.

“Bahwa penerbitan surat berharga instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) disebut adalah sah yang diterbitkan oleh Bank Unibank, karena Bank Unibank saat menerbitkan adalah merupakan yang sehat pada Tahun 1999,” tambahnya.

“Bank Unibank tidak melanggar aturan Bank Indonesia saat menerbitkan NCD yang dijual pada PT CMNP karena tercatat dalam laporan keuangan Bank Unibank di Bank Indonesia (BI), Sebab jika melanggar aturan saat menerbitkan NCD tersebut pasti ditegur BI sebelum Unibank di bekukan,” tegas Dedi.

Menurutnya, Dalam perkara tersebut, PT CMNP salah gugat. Sebab, BHIT hanya merupakan Perantara dari transaksi surat berharga tersebut.

Nah, posisi PT Bhakti Investama atau MNC Asia Holding di pasar Keuangan dan pasar modal tidak beda dengan beberapa Broker di Indonesia antara lain Ciptadana Sekuritas (KI), Phillip Sekuritas (KK), Mirae Asset Sekuritas (YP), dan Bahana Sekuritas (DX).

“Jadi, Broker berfungsi menghubungkan, Sehingga sengketa atas transaksi tersebut harus diselesaikan antara pihak yang melakukan Jual-Beli,” terangnya.

“Dan Broker atau Arranger di pasar modal dan keuangan mendapatkan perlindungan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” pungkas Dedi Rohman.

Reporter : Edo Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *