JAKARTA, jakartabersahabat.com :
Integritas jurnalistik menjadi pilar tak tergantikan untuk menjaga dasar demokrasi Indonesia di tengah tantangan disinformasi yang masif. Hal itu ditegaskan Pengamat Sosial sekaligus Praktisi Media, Eric VR, yang menekankan bahwa pemulihan kepercayaan publik pada institusi pers hanya dapat terwujud melalui penerapan yang konsisten terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta penguatan landasan profesi yang terukur dari nilai-nilai hukum dan etika.
“UU Pers Tahun 1999 adalah payung hukum yang menyelaraskan kebebasan berbicara dengan tanggung jawab publik. Aturan ini bukan hanya melindungi hak-hak pers, melainkan juga mengamanatkan penyajian informasi yang benar dan bertanggung jawab – sebuah fondasi yang menjadi dasar eksistensi profesi,” ujar Eric VR.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers, peran pers dalam membangun opini publik yang sehat mengharuskan independensi dan keadilan sebagai prinsip utama. Jurnalis diwajibkan menjaga jarak yang tegas dari segala bentuk kepentingan, baik individu maupun kelompok, dengan fokus utama pada kepentingan rakyat.
Setiap pihak yang terlibat dalam peristiwa berita berhak mendapatkan ruang yang adil dan seimbang, sebagai implementasi langsung amanat hukum yang telah ditetapkan.
TRANSPARANSI PROSES LIPUTAN JADI BENTENG KREDIBILITAS
Prinsip transparansi yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia dijabarkan sebagai bentuk akuntabilitas yang diamanatkan UU Pers. Media massa diharapkan secara terbuka menjelaskan mekanisme pengumpulan dan verifikasi informasi, serta mencantumkan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak hanya untuk mencegah penyebaran informasi salah, transparansi proses liputan menjadi dasar untuk membangun hubungan kepercayaan yang kokoh dengan publik. Ini adalah bagian dari tanggung jawab pers yang telah diatur secara hukum,” jelasnya.
Kepatuhan terhadap standar profesional juga dijadikan investasi jangka panjang bagi institusi pers. Kode Etik Jurnalistik memberikan panduan operasional yang jelas untuk meliput berbagai topik sensitif, termasuk kasus hukum, masalah agama, dan ketidaksetaraan sosial.
Penerapan standar ini bukan sebagai bentuk pembatasan, melainkan untuk memastikan bahwa liputan tidak menimbulkan kerusakan dan tetap berfokus pada pencarian kebenaran, sesuai dengan amanat UU Pers tentang penghormatan martabat manusia dan keamanan nasional.
Di era digital yang menghadirkan tekanan untuk kecepatan, Eric VR menegaskan bahwa mandat pers sebagai “penyambung lidah rakyat” tidak dapat digantikan oleh platform apapun. Fokus pada jurnalisme investigasi yang mendalam memiliki nilai jauh lebih besar daripada mengejar tayangan pertama.
“Displin verifikasi yang ketat mulai dari pengecekan fakta berlapis hingga validasi sumber adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan. Ini adalah implementasi nyata dari ketentuan UU Pers tentang tanggung jawab pers terhadap informasi yang disebarkan,” tandasnya.
Dialog antara media dan audiens juga dipertegas sebagai bagian dari implementasi UU Pers tentang partisipasi publik dalam kehidupan bermedia. Kritik dan saran konstruktif dari masyarakat dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pers, bukan sebagai ancaman terhadap independensi.
“Pers harus berdiri tegak sebagai institusi yang menjunjung tinggi kebenaran. Ketika penerapan UU Pers dan prinsip profesi dilakukan secara konsisten, kepercayaan publik akan tumbuh secara alami. Jurnalisme perlu terus mengembangkan kapasitas untuk tetap tajam, kritis, dan bermartabat menghadapi tantangan zaman,” pungkas Eric VR. Selasa 31/3/2026.
Penegasan ini diharapkan menjadi panggilan bersama bagi seluruh elemen pers nasional untuk terus meningkatkan kapasitas dan komitmennya, demi menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat dan berlandaskan informasi yang akurat.
Reporter : Redaksi Pusat















