Meski Ada Penangkapan 250 Butir Tramadol, Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal Masih Marak di Duri Kepa  

Avatar photo
banner 120x600

 

Jakarta Barat, mitratnipolri.co.id :

 

 

Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di Jakarta Barat kembali menjadi sorotan. Meski jajaran Polsek Tambora berhasil mengamankan seorang pria yang membawa ratusan butir Tramadol dalam patroli gabungan, dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas disebut masih marak terjadi di sejumlah wilayah.

 

Sebelumnya, petugas Polsek Tambora bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya pada Minggu (17/5) dini hari.

 

Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DZ yang kedapatan membawa 250 butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan patroli malam itu dibagi menjadi dua tim untuk memaksimalkan penyisiran di sejumlah titik rawan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap tiga pria yang dinilai mencurigakan, petugas menemukan 250 butir Tramadol yang disimpan oleh DZ di kantong celananya.

 

“Dari hasil kegiatan patroli malam ini, Unit Reskrim berhasil mengamankan satu orang berinisial DZ yang kedapatan membawa 250 butir Tramadol,” ujar AKP Wahyu Hidayat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, DZ mengaku berencana menjual obat tersebut dengan sistem cash on delivery (COD). Selain barang bukti Tramadol, petugas juga mengamankan uang tunai, dompet, dan satu unit sepeda motor. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tambora untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Namun, penangkapan tersebut dinilai belum mampu menghentikan peredaran obat keras ilegal yang diduga masih berlangsung di sejumlah kawasan Jakarta Barat, termasuk di wilayah Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan hasil penelusuran lapangan, terdapat dua lokasi yang disebut-sebut menjadi titik aktivitas penjualan obat keras golongan G, yakni di Jalan Kali Sekretaris dan Jalan Ratu Mawar, Duri Kepa.

 

Warga mengaku resah karena aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga berlangsung secara terbuka dengan modus berkedok toko kosmetik maupun toko kelontong.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan dikhawatirkan berdampak terhadap kalangan remaja di lingkungan sekitar.

 

“Sudah lama beroperasi secara terang-terangan. Kalau dibiarkan terus tanpa ada tindakan tegas, anak-anak muda dan generasi kita di sini yang hancur menjadi korban,” ujar warga tersebut.

 

Selain itu, beredar informasi di lingkungan setempat mengenai dugaan adanya seorang individu berinisial RD yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi obat keras di kawasan tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dapat diverifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.

 

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Duri Kepa.

 

Apabila terbukti, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

# Yuk Bersama Polda Metro Jaya Jaga Jakarta

Sumber : Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Jurnalis : Irma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *