LAKRI Meminta Kejaksaan Agung Memperluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di (BGN) Dengan Menetapkan Tersangka Baru Lagi

Avatar photo
banner 120x600

 

Jakarta, jakartabersahabat.com :

 

Desakan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) terkait dugaan korupsi besar yang berpotensi menyeret sejumlah pejabat tinggi dan elit terjadi pada kasus tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Selasa 09 Juni 2026.

 

LAKRI menyoroti beberapa poin utama terkait perkara ini, Antara lain :

 

1. Keterlibatan Pejabat Eselon I, LAKRI menduga bahwa ada oknum pejabat tinggi BGN yang diduga menguasai dan mengendalikan puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum

2. Potensi Benturan Kepentingan, Kepemilikan dapur umum oleh pejabat pengawas dinilai melanggar aturan dan menciptakan konflik kepentingan besar dalam pelaksanaan program bernilai triliunan rupiah ini.

3. Modus Permainan, LAKRI menyebut modus korupsi pada program ini tergolong “amatiran” karena mencakup praktik memainkan harga (_markup_) dan pengaturan tender.

4. Desakan Tersangka Baru, Atas temuan tersebut, LAKRI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan oknum pejabat eselon I BGN tersebut sebagai tersangka baru.

5. Langkah ini juga didorong oleh pengajuan diri salah satu tersangka, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, sebagai _justice collaborator_ yang siap membongkar jaringan aktor besar. Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, mulai dari pengaturan kemitraan SPPG, praktik penggelembungan harga pengadaan, hingga dugaan penyalahgunaan proyek pengadaan barang dan jasa.

 

LAKRI menilai penegakan hukum terhadap pejabat dan elit yang diduga terlibat korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, meski penanganan tersebut sangat dipengaruhi oleh dinamika politik.

 

Korupsi yang menyeret elit kerap disebut sebagai korupsi politik yang dinilai sangat merusak demokrasi.

Dalam hal, Tuntutan Komitmen Tanpa Tebang Bulu.

 

LAKRI sepakat bahwa negara tidak boleh kalah oleh koruptor dan kami secara tegas mendesak agar penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan Agung, benar-benar membuktikan independensinya.

 

——————-

Sumber : Ical Syamsudin, S.Sos., S.H.

Sekjen DPN LAKRI

 

Reporter : Redaksi Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *