AAU : Punya Kewenangan Penyidikan Hingga Penuntutan, Kejaksaan Tak Bisa Dikontrol

Avatar photo
banner 120x600

AAU : Punya Kewenangan Penyidikan Hingga Penuntutan, Kejaksaan Tak Bisa Dikontrol

 

Jakarta Selatan, jakartabersahabat.com :

Kewenangan penyidikan oleh kejaksaan dalam tindak pidana tertentu menyebabkan kejaksaan menjadi superpower.

Begitu pandangan pengamat hukum Ade Adriansyah Utama (AAU). Kata dia dalam keterangan nya, Kamis (26/9/2024)

Jika aparat penegak hukum bersifat superbody dalam penegakan hukum maka dipastikan menimbulkan efek negatif dalam implementasinya.

Dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, hingga pemberian jasa hukum.

“Yang harusnya 3 matra hukum berkoordinasi dan kerjasama ini malah terjadi persaingan dan melemahkan satu dengan lainnya, akibat kepentingan dan dukungan politik,” kata Ade

Menurutnya, kewenangan penyidikan kejaksaan dalam tindak pidana tertentu seharusnya ada pembatasan yang jelas.

Sebab, sambungnya, bukan tidak mungkin wewenang jaksa sebagai penyidik akan membuat jaksa dapat sewenang-wenang dalam proses penyidikan.

“Bayangkan, dalam proses pra penuntutan atas penyidikan yang dilakukan jaksa dilakukan sekaligus sehingga tidak ada kontrol dari lembaga lain,” terangnya.

Selama Ini Kejaksaan Cuma jadi Alat Kekuasaan, Hukum Ditegakkan Sesuai Selera Penguasa

“Superbody dalam penegakkan hukum malah akan melemahkan komitmen penegakkan hukum,” tutup Ade.

Jurnalis : Redaksi/Arkani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *