Babak Baru Sengketa Rumah Robama:Saksi Ahli Perdata Ungkap diDuga Ada kejanggalan AJB.

Avatar photo
banner 120x600

Jakarta Utara | jakartabersahabat.com

Hasil sidang Perdata dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum di pengadilan negeri jakarta Utara dalam lanjutan sidang perkara dugaan tidak sah nya pembuatan AJB memutuskan untuk pembuktian objek yang di sengketakan dengan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS).

Hadir dalam persidangan tersebut Kuasa hukum penggugat Ahli Perdata Dr, Diana Napitupulu SH, MH, Mkn, Msc, kuasa hukum tergugat, serta sebagian ahli waris Ibu Robama

FX Roy Trimuryanto , SE.,SH., MH mengatakan bahwa hari ini adalah keterangan Ahli Perdata untuk perkara 148 atas nama Robama dan ahli warisnya, Ahli Perdata menerangkan bahwa proses AJB tanpa kehadiran Pembeli dan tidak di tanda tangani saksi pada saat penandatanganan AJB dihadapan PPAT itu bisa dikatakan cacat hukum dan juga peristiwa hutang piutang tiidak bisa dibuat perikatan dengan Akte Jual Beli tetapi harus dibuatkan Perjanjian Hutang Piutang oleh karenanya berdasarkan hal tersebut AJB yg dimaksud diatas bisa di ajukan pembatalan ke pengadilan dan domain nya ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyatakan sah tidaknya AJB tersebut tuturnya

FX Roy Trimuryanto, SE., SH., MH juga menegaskan hasil sidang hari ini majelis hakim memutuskan harus di lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek yang di sengketa kan yaitu berupa rumah yang di tempati oleh Ibu Robama dari tahun 1981 sampai saat ini, dimana hal itu di perkuat oleh surat keterangan domisili di keluarkan oleh pihak kelurahan Semper timur juga RT/RW dan Surat pernyataan penguasaan fisik yang divalidasi oleh RT/RW setempat imbuh nya

FX Roy Trimuryanto , SE., SH.,MH berharap agar pengadilan negeri jakarta utara melalui majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil adil nya mengingat objek yang di sengketa kan barang tidak bergerak dan Ibu Robama selaku/pemilik tidak bergeser atau pindah tempat bersama ahli waris lainnya .Adapun ada pihak yang meng-klaim bahwa objek tersebut sebagai pemilik sah sah dan silahkan diuji alas hak tanah yang ada di pengadilan. Akan tetapi perlu di pertegas bahwa dari tahun 1981 hingga sekarang objek tersebut di tempati oleh para penggugat tandasnya

Iin Parlina ahli waris anak dari Ibu Robama, berharap ada keadilan bagi keluarga kami kami.karena dalam hukum perdata utang piutang tidak bisa dinyatakan dengan jual beli apa lagi merubah nama sertifikat, maka nya kita menggugat karena Ahli Waris di keluarga kami selama ini tidak pernah ada proses jual beli dengan siapapun. pungkasnya…

Novi/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *