Kabupaten Pelalawan – Riau, jakartabersahabat.com :
terkait adanya pemberitaan beberapa waktu lalu kini Pt musimas menjadi sorotan dimasyarakat perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di kecamatan pangkalan Lesung dan Ukui kebupaten Pelalawan, akan di laporkan dengan adanya dugaan pelanggaran ke pihak hukum (APH) dan juga PKH
Pt musimas diduga memiliki HGU yang saat ini melebihi batas yang diizinkan berdasarkan perbandingan antara data perolehan hak atas tanah PT musimas dan peta kementrian ATR/BPN serta kementrian kehutanan. apa lagi PT musimas diduga sudah mengantongi sertifikasi RSPO dan ISPO yang seharusnya bisa menjamin dan menjaga aturan terhadap lingkungan dan tata kelola lahan tersebut dan mentaati kepatuhan hukum terkait prinsip prinsip RSPO (Roundtabele on Sustainable Palm Oil dan ISPO.
jika dalam waktu dekat ini tidak ada langkah dari pemerintah atau perusahaan maka masyarakat akan menggerakkan aksi unjuk rasa bersama sama untuk menuntut kejelasan hukum atas dugaan pelanggaran yang telah di lakukan oleh pihak PT musimas.
Dugaan kelebihan HGU yang menjadi sorotan di masyarakat mencakup:
1,496,7 hektar berada di luar Surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.
286,3 hektar berada di luar HGU Tampa alas hak.
HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS)
HGU mencakup pemukiman dan ladang warga
seluas 801,8 hektar HGU masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016
masyarakat meminta agar aparat segerah menindak tegas atas dugaan pelanggaran ini yang dilakukan oleh PT musimas.
Reporter : Redaksi/Arkani













