Bogor, jakartabersahabat.com :
Yayasan Islamic Development Network (IDN) resmi melaporkan dua individu, Erwinanto Kurniawan dan Yogi Fajar Suprayogi, ke Polres Kabupaten Bogor atas dugaan penyebaran informasi bohong mengenai legalitas yayasan melalui platform Instagram.
Kuasa hukum IDN, Febry Irmansyah, SH, menyampaikan bahwa unggahan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan siswa dan orang tua.
“Konten yang mereka unggah sangat merugikan klien kami dan tidak memiliki dasar hukum. Bahkan beberapa siswa menyatakan keinginan untuk meninggalkan sekolah akibat isu tersebut,” ujar Febry dalam konferensi pers di Cibinong, Sabtu (21/11/2025).
Laporan diterima Polres pada 24 September 2025 dengan sangkaan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Legalitas Jelas
Febry menegaskan bahwa IDN memiliki izin prinsip dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Jawa Barat sejak 4 Oktober 2019. Selain itu, tidak ada putusan pengadilan maupun keputusan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan pembekuan atau pencabutan izin lembaga, baik pada level yayasan maupun satuan pendidikan.
Akar Masalah
Perkara ini bermula dari penjatuhan sanksi kepada seorang siswa yang melakukan pelanggaran berat, termasuk merokok berulang kali hingga saat umrah dalam program internasional IDN, serta mengakses situs tidak pantas yang terdeteksi oleh sistem pengawasan sekolah.
Sanksi tersebut tidak mencabut status siswa pada SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Gugatan Dicabut
Orang tua siswa sempat membawa kasus ini ke ranah hukum, namun gugatan mereka dicabut pada tahap awal persidangan sebelum proses jawab-menjawab berlangsung. Setelah pencabutan gugatan tersebut, muncul tuduhan baru bahwa SMK IDN merupakan sekolah ilegal, yang kemudian tersebar melalui media sosial.
Menunggu Proses Polisi
IDN kini menunggu tindak lanjut laporan bernomor LP/B/1832/IX/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR. “Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan, demi menjaga ketenangan dan stabilitas pendidikan di lingkungan IDN,” tutup Febry.
Reporter : Redaksi Pusat











