Jakarta, jakartabersahabat.com :
Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector (DC) atau lembaga pembiayaan (leasing) tidak dibenarkan secara hukum. Apalagi dalam proses penarikan kendaraan dilakukan secara paksa tentunya dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.
Hal ini dialami oleh seorang debitur perusahaan pembiayaan bernama Yoshua Sihotang. Pasalnya, kendaraan miliknya merk Suzuki Carry pick-up berwarna Hitam dengan Nopol B 9085 KAU dengan angsuran tenor hanya tinggal empat (4) bulan telah dilakukan penarikan di jalan oleh pihak external Suzuki Finance yang diduga sebelumnya sempat dibuntuti oleh DC di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu.
Yoshua melalui kakaknya, Jhoel Sihotang menjelaskan bahwa unit Carry pick-up dengan angsuran cicilan Rp. 3,864,000 per-bulan dengan tenor 4 tahun tersebut telah dilakukan penarikan kendaraan di jalan raya, padahal sisa cicilan hanya tinggal sekitar 4 bulan lagi, saat tengah melintas dijalan raya kawasan Bekasi, beberapa waktu lalu.
“Mereka (pihak) DC melakukan penarikan unit kendaraan Carry pick-up milik adik saya, terindikasi tanpa ada dasar hukumnya.
Selain juga mungkin diduga tak menunjukkan SPPI (Sertifikasi Petugas Penagihan Indonesia), surat Somasi dan dokumen Fidusia,” ujar Jhoel saat memberikan keterangan di Showroom Suzuki yang terletak di Jalan Dewi Sartika Nomor 173, Cawang Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Jika berpedoman secara hukum, penarikan kendaraan di jalan oleh ‘matel’ atau debt collector tanpa prosedur yang sah merupakan perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Dan apabila disertai dengan adanya tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, sanksinya bisa mencapai 9 tahun penjara,” tegasnya pada, Sabtu (03/5/2025)
Selain itu, lanjut Jhoel, bahwa penarikan kendaraan secara paksa juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam bertransaksi maupun setelahnya.
Undang-Undang terkait perlindungan Konsumen jelas telah mengatur segala upaya untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen dalam bertransaksi,” pungkasnya.
Pihak leasing saat disambangi ke kantornya dan diterima oleh Tito dan Mamat selaku PIC Collection tidak dapat menjelaskan secara detail terkait konfirmasi yang diajukan awak media.
Bahkan terkait dasar hukum proses penarikan kendaraan oleh pihak External terkait sisa angsuran yang dibawah 6 bulan, serta pemanfaatan jasa penarikan kendaraan oleh pihak external perusahaan.
Selain juga nota kesepahaman (MoU) antara pihak External (PENARIKAN) dengan SUZUKi Finance, mereka seolah terkesan tidak memahaminya.
Sedangkan saat ditanya surat Tanda PENYERAHAN UNIT atau Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan yang ditarik di JALAN Kepada dan oleh Siapa, Tito hanya menjawab normatif sudah tidak ditangani pihak cabang.
“Kalau mobil itu kita sudah serahkan ke PT. Medika, nah pas dilapangan itu kena didaerah Bekasi cabang. Dan saat ini sedang ditangani oleh Pusat,” tandasnya.
Reporter : Ichsan Ardiansyah/tim














