BERITA  

Korban Penipuan Investasi Rp. 1.1 Miliar, HF Laporkan IW

Avatar photo
banner 120x600

JAKARTA – jakartabersahabat.com

Korban Penipuan Investasi, HF telah melaporkan IW dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/2.288/IX/2025/SPKT/SAT.RESKRIM METRO POLRES BEKASI KOTA/PMJ. Tertanggal 15 September 2025 yang ditangani unit Krimsus.

Menurut kuasa hukum HF, Nancy Yuliana Sanjoto, S.H., penipuan tersebut adalah bilyet giro sejumlah 3 lembar dan dua sudah diajukan ke bank cuma ditolak.

” Ini masalah bilyet giro kosong yang tadinya ada 3, duanya sudah diajukan kliring ke bank dan ditolak, atas nama PT.ACE, yang ditandatangani oleh IW, BG pertama itu 1.1 ditandatangani atas nama inisial S sebagai Direktur PT. ACE dengan jangka waktu 2 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian” jelas Nancy, Jakarta, 1/10/2025.

Menurut Nancy kliennya sudah diperiksa serta saksi-saksi namun belum tahu kapan Penyidik memanggil IW dan S.

Terkait nilai investasi HF tersebut, Nancy, mengatakan,
“Klien nembayar 3 kali yaitu tanggal 17 Februari 2025 senilai 500jt, 18 Februari 2025 senilai 300jt dan 19 Februari 2025 senilai 300jt, total 1,1 M dan BG yang ditolak oleh Bank”:

1. Bilyet Giro atas nama PT. ACE dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 15 Agustus 2025 ditandatangani oleh IW;
2. Bilyet Giro atas nama PT ACE dengan nilai nominal Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 1 September 2025 ditandatangani IW.

Selain gagal bayar BG tersebut juga terungkap bahwa surat perjanjian antara HF dan pihak perusahaan PT ACE, tidak valid atau cacat hukum,
“Karena yang menandatangani adalah IW yang bukan pengurus PT. ACE dan transfernya juga ke rekening pribadi IW” pungkas Nancy. (red)

(NV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *