Manufacturing Indonesia Series 2025 Diwarnai Sengketa Kerusakan Mesin, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Avatar photo
banner 120x600

JAKARTA, JAKARTABERSAHABAT.COM –

Kerusakan mesin yang dialami PT Rukun Sejahtera Teknik saat kegiatan Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, masih menyisakan persoalan hukum. Insiden tersebut terjadi ketika proses pemindahan peralatan pameran pada 7 Desember 2025 dini hari.

Tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, mengungkapkan hal itu kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026). Mereka menyebutkan, hasil penelusuran dan klarifikasi yang telah dilakukan mengarah pada dugaan bahwa kerusakan mesin terjadi dalam rangkaian operasional PT Sri Langka sebagai pihak penyedia jasa pemindahan barang pameran.

Robby menyampaikan, nilai kerugian yang ditanggung kliennya tidak kecil. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian ditaksir mencapai Rp 506.822.651. Angka tersebut, menurut dia, tidak hanya mencakup kerusakan fisik mesin, tetapi juga mencerminkan dampak lanjutan terhadap aktivitas usaha.

“Kerusakan ini berimplikasi pada aspek komersial dan reputasi perusahaan, termasuk kepercayaan pelanggan yang selama ini dibangun,” ujar Robby.

Ia mengakui, PT Sri Langka telah merespons kejadian tersebut melalui surat resmi pada Januari 2026. Dalam korespondensi itu, PT Sri Langka menyatakan kesiapan menyelesaikan persoalan dengan memberikan pembebasan biaya jasa pemindahan.

Namun, menurut Robby, langkah tersebut belum menjawab keseluruhan dampak kerugian yang dialami kliennya.

“Jika dilihat secara menyeluruh, kerugian yang timbul tidak bisa dipulihkan hanya dengan pembebasan tagihan jasa,” katanya.

Senada dengan itu, R. Mapan P.S. Sinaga menuturkan bahwa sejak awal pihaknya memilih jalur komunikasi bisnis yang profesional. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kepastian pertanggungjawaban yang dinilai sepadan.

“Atas kondisi tersebut, kami hari ini menempuh langkah formal dengan menyampaikan somasi pertama dan terakhir,” ujar Mapan.

Ia juga menyampaikan bahwa selain aspek perdata, terdapat kemungkinan konsekuensi hukum lain apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Meski telah mengirimkan somasi, tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik menegaskan masih membuka peluang penyelesaian secara musyawarah. Namun, mereka menegaskan langkah hukum lanjutan tetap menjadi opsi apabila tidak tercapai solusi yang konkret dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *