Inhu Riau, jakartabersahabat.com :
Sebuah kendaraan truk yang bermuatan kayu gelondongan terlihat parkir dipinggir jalan lintas timur Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indra Giri Hulu (INHU) Riau pagi pukul 6.00.wib. 24/Maret/2025.
Kemudian awak media menanyakan kepada sang pemilik kayu , ada apa kok mobil truk tersebut terparkir dipinggir jalan lintas timur dan terlihat dengan tenda terbuka, Ternyata mobil truk tersebut telah membawa kayu gelondongan dan ketika dikonfirmasi sang pemilik menjelaskan bahwa :
Keberadaan mobil kami terparkir dipinggir jalan itu baru saja keluar / atau dikeluarkan dari polres Inhu kota rengat kami sudah ditahan satu Malaman dan pada akhirnya kami dan mobil dikeluarkan ( Dibebaskan), Dengan dalih / alasan untuk kali ini kami telah di maafkan oleh pihak kepolisian polres Inhu kota rengat Riau.
Kemudian awak media kembali menanyakan kok bisa ada apa….? Jawab pemilik saya tidak tau apa alasannya soalnya yang dibawa ke polres cuman sopir saya dan saat ini sang sopir masih tidur didalam mobil truk.
Kenapa kok bisa lepas tanya awak media, jawab pemilik , Kami ditahan di bawa ke polres Inhu dengan alasan kami tidak membawa surat – surat kayu seperti ( Sekau) , Surat asal usul kayu.
Kembali awak media, memangnya membawa kayu jenis apa dan dari mana terus mau dibawa kemana, jawab pemilik kembali, Kaya yang saya bawa adalah kayu jenis kayu Durian yang masih gelondongan hasil saya beli dari Desa Banjar Balam Kec. Lirik Kab. Inhu Riau.
Kemudian kayu – kayu tersebut akan kami jual / atau kami bawa keluar provinsi, Akan kami bawa ke wilayah provinsi sumatera Utara ( Sumut) wilayah Kisaran Asahan dan kami belum mempunyai surat lengkap makanya kami di tangkap polisi polres Inhu kota rengat Riau.
Namun dalam penangkapan tersebut kami diberikan waktu/ atau kesempatan cuman satu kali ini saja oleh pihak kepolisian polres Inhu, Namun apa bila kedepannya kami juga masih belum ada izin / atau surat jalan keluar provinsi maka kami akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku jelas pemilik ketika dikonfirmasi awak media.
Dengan demikian wajib kita analisa lebih lanjut ada apa dan kenapa kok bisa ada hukum yang diduga hukum tangkap lepas, Bersambung…….
Kemudian dari pihak kepolisian polres Inhu atas kejadian tersebut masih belum ada yang bisa dikonfirmasi lebih lanjut untuk keseimbangan pemberitaan dan bahkan sampai berita ini diterbitkan, Bersambung…..
Reporter : Redaksi/Toto
Beranda
APOLEKSOSBUD
HUKUM
Mobil Membawa Kayu Gelondongan Diduga Tangkap Lepas Oleh Polres Inhu Riau.
Mobil Membawa Kayu Gelondongan Diduga Tangkap Lepas Oleh Polres Inhu Riau.

Rekomendasi untuk kamu

Jakarta Utara, jakartabersahabat.com : Pamapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Ipda Adi Tanjung, S.H.,…

Jakarta, jakartabersahabat.com : Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan personel mengenai pentingnya pencegahan penyakit…

Jakarta Utara, jakartabersahabat.com : Kamis, 13 November 2025 – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Polda…

Jakarta, jakartabersahabat.com : Mantan Kapolda Kalimantan Selatan sekaligus eks Kabid Humas Polda Metro Jaya…

Tangerang, jakartabersahabat.com : Dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas pada jam sibuk pagi hari,…





