Panen Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan Kembali Terjadi, Kehadiran Personil Polsek Parapat Janji Sorotan Warga

Avatar photo
Oplus_131072
banner 120x600

Asahan, jakartabersahabat.com :

Aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP di Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, lahan tersebut menurut informasi yang berkembang diketahui telah berakhir masa HGU-nya sehingga status hukumnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah. Sabtu, 14 Maret 2026.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 34, Hak Guna Usaha dapat berakhir apabila jangka waktunya telah habis. Dengan berakhirnya HGU tersebut, maka hak pengelolaan oleh perusahaan juga berakhir dan tanah kembali berada dalam penguasaan negara sampai adanya keputusan baru dari pemerintah melalui instansi yang berwenang.

Situasi seperti ini dalam berbagai kasus konflik agraria kerap menimbulkan polemik, terutama apabila masih terdapat aktivitas perusahaan di atas lahan yang masa HGU-nya telah berakhir.

Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, anggota Polri juga terikat pada prinsip profesionalitas dan netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bersikap objektif, tidak memihak, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, sekitar delapan orang personel Polsek Parapat Janji dilaporkan turun langsung ke lokasi lahan Eks HGU PT BSP di Desa Padang Sari.

Warga yang berada di lokasi menyampaikan bahwa melalui Kanit Intel Polsek Parapat Janji, Mardiyanto, disebutkan bahwa kehadiran personel kepolisian tersebut bertujuan sebagai penengah agar tidak terjadi keributan, karena pada saat itu pihak PT BSP atau karyawan perusahaan sedang melakukan kegiatan pemanenan kelapa sawit di lahan Eks HGU tersebut.

Namun dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kehadiran personel Polsek tersebut bahkan disebut sempat melakukan apel di area lahan Eks HGU, sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan dari warga terkait peran dan posisi aparat kepolisian di lokasi yang sedang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Menanggapi situasi tersebut, Ramses Sihombing, aktivis agraria yang juga merupakan Ketua Umum LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat), menyampaikan bahwa dalam kondisi lahan yang statusnya masih dipersoalkan dan masa HGU perusahaan diduga telah berakhir, langkah yang lebih tepat dari aparat kepolisian seharusnya adalah mencegah terlebih dahulu segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut sampai adanya kepastian hukum dari pemerintah.

Menurutnya, apabila tujuan kepolisian adalah menjaga keamanan, maka langkah yang paling netral adalah melakukan pengamanan tanpa adanya aktivitas dari pihak perusahaan, sehingga tidak menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah masyarakat.

“Jika lahan tersebut masih menjadi persoalan dan masa HGU perusahaan sudah berakhir, seharusnya aparat lebih dahulu memastikan tidak ada aktivitas di lokasi tersebut sampai status hukumnya jelas. Pengamanan tetap bisa dilakukan, tetapi tanpa adanya kegiatan pemanenan dari pihak perusahaan. Dengan demikian posisi aparat akan terlihat lebih netral dan tidak menimbulkan kesan berpihak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah preventif seperti itu justru akan lebih efektif untuk mencegah potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus menjaga wibawa aparat penegak hukum di mata publik.

Ramses juga menilai bahwa apabila pemanenan dilakukan di lahan yang masa HGU-nya telah berakhir, maka aktivitas tersebut patut dipertanyakan dasar hukumnya. Ia mengingatkan bahwa kehadiran aparat dalam situasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aparat turut mengawal aktivitas pemanenan di lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.

“Yang paling penting adalah memastikan tidak ada aktivitas terlebih dahulu sampai status hukum lahan tersebut jelas. Dengan begitu aparat benar-benar terlihat menjaga keamanan tanpa memihak salah satu pihak,” tambahnya.

Sejumlah pihak berharap agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat segera memberikan kejelasan terhadap status dan pengelolaan lahan eks HGU tersebut, sehingga potensi konflik agraria dapat dicegah sejak dini serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak lain dapat terwujud secara adil dan transparan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Parapat Janji dan manajemen PT BSP masih dalam proses dimintai konfirmasi terkait aktivitas pemanenan sawit serta kehadiran personel kepolisian di lokasi tersebut.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *