Kepulauan Seribu, jakartabersahabat.com :
Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan dana hibah untuk Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan “Rapat Kerja Teknis Rekonsiliasi Pengelolaan Dana Hibah“ .
Kegiatan di selenggarakan pada Selasa, 15 Oktober 2024 Bertempat di All Sedayu Hotel Kelapa Gading, Mall of Indonesia Jl. Boulevard Barat Raya, Lobby 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Putriusma selaku Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Seribu menyampaikan laporan nya, beliau mengatakan bahwa
dalam pengelolaan dana hibah haruslah dipertanggung jawabkan dengan baik bahkan jika dianalogikan sepeser pun dana tersebut haruslah jelas dipergunakan untuk apa.
Hal ini perlu menjadi catatan penting mengingat APBD merupakan uang rakyat, sehingga perlu detail pertanggung jawabannya.
Kegiatan Rakernis Pengelolaan dana hibah yang di gelar hari ini merupakan yang ketiga kali nya, dan acara hari ini Full day dengan menghadirkan tiga narasumber yakni
Dari Ombudsman RI : Bapak Endi Jaweng, dari KPPN Jakarta 6 : Bapak Bramastoro Rio P dan dari – BPKP : Alexander Philiph
Ulil Amri selaku pemangku kegiatan ini dan anggota Bawaslu Kepulauan Seribu membuka secara langsung acara ini dan menyampaikan sambutan nya. “Pemilihan serentak yang akan di gelar tanggal 27 November 2024 atau pemilihan kepala daerah ini berasal dari dana hibah, dimana dana hibah bersumber dari APBD.
Beliau mengingatkan hal-hal yang kurang baik telah terjadi pada pemilihan umum lalu harus menjadi pelajaran berharga. Hal ini dikarenakan banyaknya catatan hal-hal yang kurang baik pada pemilihan umum, sehingga berharap pada Pemilihan Serentak nanti tidak terulang.
Beliau juga menekankan pentingnya setiap individu harus paham terkait pengelolaan keuangan, mengingat hal ini sangat sensitif.
Hal ini perlu menjadi catatan penting mengingat APBD merupakan uang rakyat, sehingga perlu detail pertanggung jawabannya.
Ulil juga mengharapkan jajaran sekretariat baik tingkatan kabupaten/kota hingga panwascam untuk dapat menyerap pengetahuan dari para narasumber yang nanti menyampaikan materinya .
Beliau yakin narasumber yang dihadirkan pastinya berkompeten di bidangnya, sehingga materi yang disampaikan sangat penting bagi para peserta tentang urgensi akuntabilitas penggunaan dana hibah pilkada .
Menurut Ombudsman RI Bapak Endi Kaweng dalam hal pilkada ini kami lebih mengawasi persoalan netralitas ASN yang sangat rentan terhadap intervensi.
Mencegah penyalahgunaan anggaran dana hibah untuk pemilukada seperti mal administrasi dalam pilkada.
Selalu pemerintahan atau birokrat menurutnya merupakan pelayan masyarakat.
Diluar negeri masyarakat tidak perlu tahu siapa walikotanya, sosok walikotanya siapa, namun yang perlu tahu adalah kerjanya sang walikota.
Namun di Indonesia sekarang ini masyarakat sudah mengenal siapa walikota mereka.
Menurutnya 82% sumber penerimaan negara berasal dari pajak retribusi. Jakarta penerimaan khas daerah berasal dari rakyat hingga 70%, untuk itu kita sebagai pelayan bagi mereka. Bawaslu diberikan hak nya untuk menjemput harapan masyarakat untuk. Mengawasi persoalan pemilu.
Di Ombudsman sendiri sudah 26 ribu laporan persoalan yang dihadapi. Apalagi saat ini sudah maju media sosial yang bisa membuat viral persoalan yang apabila persoalan tidak dilayani, untuk itu perlu pelayanan yang baik dengan merespon aduan masyarakat yang diterima.
Narasumber dari KPPN Bapak Bramastoro Rio memberikan paparan materinya, menurutnya tidak ada perbedaan antara dana dari APBN maupun dana hibah tetap mekanismenya adalah pelaporan pertanggung jawaban sesuai PMK 181 tahun 2002 di lembaga terkait seperti aturan aturan yang menjadi pedoman. Tentunya menurut beliau harus merujuk peraturan dari menteri keuangan.
Dan dana hibah tersebut harus di pertanggung jawabkan dan ada laporan nya .
Adapun kegiatan ini di hadiri oleh Rahadi Pramono selaku Ketua Bawaslu Kab. Adm. Kepulauan Seribu, Ahmad Fiqri dan Ulil Amri selaku Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Seribu, Putri Usmawati selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Kepulauan Seribu, Muhammad Rafli Rinaldhi : selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Asisten Pemerintah Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Setiady Harry Widodo selaku Bagian Keuangan Setkab Kepulauan Seribu, Nurhandi selaku Subanppeda Kab. Adm. Kepulauan Seribu, Suban Kesbangpol Kab. Adm. Kepulauan Seribu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kominfo Kab. Kepulauan Seribu , Agus Salim dan Acan selaku Pemkab. Adm. Kepulauan Seribu, Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kab. Adm. Kepulauan Seribu, BPP Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Staf Pengelola Keuangan Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Staf Pengelola Keuangan Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara,
Mahasiswa Magang dan unsur media.
Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Sumber : Pusat informasi kepulauan seribu
Jurnalis : Syafaatul Anam














