BERITA  

Setelah Laporan Sejak 2024, Kasus Penipuan Lahan Barelang Naik ke Tahap Tersangka

Avatar photo
banner 120x600

JAKARTABERSAHABAT.COM, JAKARTA –

Bareskrim Polri menggelar gelar perkara kedua kasus dugaan penipuan penjualan lahan di kawasan Jembatan 2 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (17/12/2025). Gelar perkara ini dihadiri Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM Jusuf Rizal bersama Herwanto dari LBH LIRA.

Kasus tersebut dilaporkan sejak 14 Oktober 2024 dengan Nomor LP/B/369/X/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dugaan penipuan dilakukan oleh Budianto dan Wirianto terhadap PT Jagad Energy serta PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans terkait transaksi penjualan lahan.

Herwanto menyebut gelar perkara kali ini merupakan gelar kedua karena pada gelar pertama para terlapor tidak hadir dengan alasan sakit. “Hari ini penyidik menjelaskan secara rinci mengapa proses penyidikan memerlukan waktu cukup panjang. Intinya, kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Herwanto.

Sementara itu, Jusuf Rizal menegaskan pihaknya mengawal proses hukum agar berjalan transparan. Ia berharap setelah penetapan tersangka, perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Berdasarkan informasi penyidik, perkara ini juga mencakup dugaan penggelapan, keterangan palsu dalam akta autentik, serta tindak pidana pencucian uang dengan nilai kerugian sedikitnya SGD 6,48 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *