Suara Mahasiswa di Ruang Sidang : Menjaga Integritas Tata Kelola Energi Nasional

Avatar photo
banner 120x600

Jakarta, jakartabersahabat.com :

Gerakan Mahasiswa Hukum mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan BBM PT Pertamina Patra niaga di sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji .SH.MH,
Khusnul Khatimah SH.MH, Adek Nurhadi.SH, Dr Sigit Herman Binaji,SH.MH., Mulyono Dwi Purwanto.SH MAB.CFE
.

Kami bertindak sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan), yaitu pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara a quo, namun memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.” Kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar saat menyerahkan Amicus Curiae kepada Ketua Hakim dalam persidangan kasus korupsi Patra Niaga Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (24/2/2026).

“Keberadaan Amicus Curiae dalam praktik peradilan di Indonesia memperoleh legitimasi normatif melalui Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujar Badrun.

“Bahwa amicus curiae diatur secara tersirat dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP lama yang sudah tidak berlaku dan Pasal 230 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026,[6] yang berbunyi Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan,” terang Badrun.

“Pendapat hukum ini disampaikan semata-mata sebagai kontribusi pemikiran yang bersifat objektif dan independen guna membantu Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara secara adil, proporsional, dan berdasarkan hukum,” tegas Badrun.

Posisi Perkara, Berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum
“Perkara yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta pihak terkait pada periode tahun 2018–2023,” ujar Badrun.

“Berdasarkan dakwaan dan informasi yang disampaikan oleh aparat penegak hukum, perkara ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar ± Rp193,7 triliun, yang bersumber dari praktik kebijakan dan pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” ungkap Badrun Atnangar.

Perkara ini mencakup dugaan antara lain:

• Manipulasi kebijakan impor minyak mentah dan/atau produk kilang;

• Penyalahgunaan kewenangan jabatan;

• Pengondisian dalam proses pengadaan;

• Mark-up harga melalui mekanisme perantara (broker);

• Penyimpangan distribusi dan pencatatan kualitas BBM.

Seluruh dalil tersebut saat ini masih dalam tahap pembuktian di persidangan dan tunduk pada asas praduga tidak bersalah.

Adapun isu hukum yang relevan untuk dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

1. Apakah unsur “melawan hukum” dan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terpenuhi?

2. Apakah unsur “penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi?

3. Apakah perbuatan yang didakwakan tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara secara sah dan meyakinkan menurut hukum?

Analisis Yuridis GEMAH:

Unsur “Melawan Hukum”, dalam doktrin dan praktik peradilan, unsur “Melawan Hukum” dalam tindak pidana korupsi tidak hanya mencakup pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (formil), tetapi juga mencakup penyimpangan terhadap asas kepatutan, prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), dan prinsip kehati-hatian.

“Apabila dalam persidangan terbukti adanya rekayasa kebijakan, pengondisian produksi atau impor, atau praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka unsur ini secara yuridis dapat dinilai terpenuhi,” tegas Badrun.

Menurut Badrun adanya unsur Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Unsur kerugian negara harus didasarkan pada perhitungan yang sah menurut hukum dan dibuktikan melalui alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian, termasuk keterangan ahli dan laporan lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus dapat dibuktikan secara nyata dan terukur,” ujar Badrun.

“Apabila dalam persidangan terbukti terdapat kerugian keuangan negara atau dampak signifikan terhadap perekonomian negara berdasarkan perhitungan yang sah, Maka unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi,” tegas Badrun.

Selanjutnya, adanya unsur Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)
dimana unsur Pasal 3 mensyaratkan adanya:

• Jabatan atau kedudukan yang melekat pada terdakwa;

• Penggunaan kewenangan yang menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan tersebut;

• Tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi;

• Timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Apabila terbukti terdapat penggunaan kewenangan jabatan untuk mengondisikan impor, melakukan manipulasi spesifikasi produk, atau praktik mark-up harga, maka konstruksi Pasal 3 dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim berdasarkan alat bukti yang sah,” papar Badrun.

Perkara ini memiliki dimensi strategis karena menyangkut:

• Ketahanan energi nasional;

• Stabilitas fiskal dan beban APBN.

• Kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pengelola sumber daya strategis;

• Integritas tata kelola sektor energi nasional.

“Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara di masa mendatang,” terang Badrun.

Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta independensi dan imparsialitas peradilan, Kami memohon agar Majelis Hakim:

1. Memeriksa dan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum;

2. Mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian negara dan dampak sistemiknya.

3. Menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

4. Apabila para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mempertimbangkan penerapan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset guna pemulihan kerugian negara.

“Amicus curiae ini disampaikan sebagai kontribusi pemikiran hukum yang independen dan bertanggung jawab, Demi tegaknya supremasi hukum, penguatan tata kelola negara, serta perlindungan kepentingan publik,” pungkas Badrun Atnangar.

Jurnalis : Irma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *