TBRC : Stop Politisasi Kasus Terbunuhnya Siswa Mts di Tual Oleh Oknum Brimob

Avatar photo
banner 120x600

Jakarta, jakartabersahabat.com :

Rabu, 25 Febuari 2026 – Direktur Timur Barat Research Center (TBRC), Anshor Mu’min angkat bicara terkait Kasus Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Meninggal di Kota Tual Maluku

Anshor pun mengapresiasi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya seorang pelajar MTs bernama Arianto Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku. Arianto Tawakal merupakan korban penganiayaan oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS.

Anshor Mu’min menilai langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS. Sanksi pemecatan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. kata Direktur TBRC, Anshor Mu’min dalam keterangannya kepada wartawan Rabu, (25/2/2026).

Anshor menilai, Keputusan PTDH tersebut bentuk bukti nyata komitmen terhadap Reformasi Polri dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Menurut Anshor, ini membuktikan bahwa Polri tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya dan ini bukti bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara Tegas, Transparan, dan Akuntabel

“Dan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas, Serta membuka ruang pengawasan publik terhadap Institusi Polri,” terang Anshor.

Anshor juga berharap dalam proses hukum nanti jangan sampai Oknum Brimob yang menewaskan seorang siswa mendapatkan hukuman yang ringan di Pengadilan sipil.

“Jangan sampai seperti kasus Dua Anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang, Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu, divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan dipecat dari TNI. Keduanya terbukti menembak mati seorang remaja. Hukuman itu dinilai jauh dari rasa keadilan, bahkan lebih ringan dari dua pelaku sipil yang mengantar kedua anggota lalu dihukum lebih berat 4 tahun penjara,” tegas Anshor.

Oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang diketuai Letnan Kolonel (Corps Hukum) Djunaedi Iskandar, di Medan, Sumatera Utara.

Dimana Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, M Alfhath Hariski berumur 13 tahun, yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama. Dan memutuskan, Serka Darmen dijatuhi pidana pokok 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

“Serta hanya tuntutan ringan yang dijatuhkan kepada Dua terdakwa kasus pembunuhan Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, Prajurit TNI yang menewaskan seorang anak bernama M Alfhath Hariski berumur 13 tahun,” ungkapnya.

“Dalam perkara nomor 19-K/PM.I-02/AD/III/2025, Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan hanya Mendakwa Kedua terdakwa dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan masing – masing Tuntutan penjara 18 (Delapan Belas) bulan dan penjara 1 (Satu) tahun,” tegas Anshor.

Anshor Mu’min yang juga mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia juga menyayangkan politisasi terhadap kasus ini dengan adanya Demo Mahasiswa dan massa di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ricuh saat ratusan Mahasiswa menggelar aksi protes pada Selasa, (24/2/2026) Hingga massa mendobrak pagar dan melempari area Markas Polda DIY.

“Aksi demo mahasiswa tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan aparat di sejumlah daerah, termasuk kasus penganiayaan seorang remaja oleh anggota Brimob di Kota Tual, Maluku,” terangnya.

“Sebab Hal – hal pelanggaran berat hingga menyebabkan kematian warga oleh oknum anggota Polri juga dilakukan oleh oknum anggota TNI,” pungkas Anshor Mu’min.

Jurnalis : Irma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *