Wanita Penghibur Tertangkap Kamera Ketika Live tiktok di Lokalisasi Sawitan

Avatar photo
banner 120x600

 

Pelalawan – Provinsi Riau, jakartabersahabat.com :

Dinas terkait Satpol PP, diminta untuk menindak tegas tempat lokalisasi tempat hiburan yang dihiasi para wanita penghibur. 18 April 2025.

Terlihat jelas para wanita penghibur sedang Live tiktok dengan menunjukkan lokasi dan minum miras yang dijual tepatnya di lokalisasi sawitan Desa Pasaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Riau.

Dengan tertangkapnya kamera sedang LEV tiktok sekitar pukul 2 malam menjelang pagi hari bahwa ditempat lokasi tersebut masih ramai dengan gemuruh musik DJ sambil menunggu para tamu yang datang dan ditempatkan tersebut telah tersedia jual minuman yang diduga adalah minuman miras (haram).

Menurut keterangan salah seorang warga berinisial A, tempat tersebut pada tahun yang lalu sudah pernah di tutup total akan tetapi sekarang sudah bebas buka ada dugaan sudah ada pembiaran dan bisa bikin resah terhadap masyarakat dan generasi muda.

” Penjualan minuman miras sangat dilarang oleh agama Islam dan pemerintah sesuai dengan hukum:

Pasal yang mengatur penjualan minuman beralkohol, termasuk bir, adalah:

Pasal 37 Ayat (1) yang mengatur pidana bagi pelanggar ketentuan peredaran dan penjualan minuman beralkohol

Pasal 14, 15, dan 16 Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur penjualan minuman beralkohol secara eceran dan langsung

Pasal 204 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana bagi penjual miras oplosan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol

Selain itu, untuk menjual minuman beralkohol secara langsung, pelaku usaha memerlukan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Hukuman bagi pelaku yang melanggar ketentuan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, antara lain:

Pidana kurungan paling lama 6 bulan

Denda paling banyak Rp 50.000.000

Pidana penjara paling lama 15 tahun bagi penjual miras oplosan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang

Dalam Islam, menjual, memproduksi, dan meminum minuman keras hukumnya adalah haram.

Dengan demikian diminta ketegasan Dinas terkait Satpol PP dan dinas lain untuk segera menutup tempat maksiat dilokalisasi kebun sawit,” jelas A.

 

Reporter : Dzikru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *