Pengacara Peci Merah Mendampingi Klien ke PMJ terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan Oleh Kepala Cabang BANK BUMI ARTA

Avatar photo
Oplus_131072
banner 120x600

Jakarta, jakartabersahabat.com :

Pengacara Sapto Wibowo, S.H. melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Cabang Bank Bumi Arta Bandung berinisial SHS kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut diajukan setelah kliennya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp200 juta, Jumat (13/3/2026) Polda Metro Jaya
Menurut Sapto kliennya tidak meminjamkan uang kepada SHS, melainkan menitipkan dana dengan kesepakatan akan digunakan untuk proyek pengurukan di wilayah Karawang.

“Klien saya tidak meminjamkan uang, tapi menitipkan uang dengan janji akan digunakan untuk proyek. Tapi sekarang uangnya tidak dikembalikan,” kata Sapto
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian guna memperkuat laporan tersebut. Bukti yang dimaksud antara lain berupa surat pernyataan pengembalian uang serta bukti transfer dana.

Sapto berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa korban dalam perkara ini tidak hanya kliennya.
“Ini bukan hanya tentang uang, tapi tentang kepercayaan yang telah dirusak.

Kami berharap Bapak SHS dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambah Sapto
Lebih lanjut, Sapto mengaku telah menyarankan kliennya untuk melakukan komunikasi kembali dengan pihak terlapor guna mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun, apabila tidak ada tanggapan atau itikad baik, maka proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tahap penyidikan.

Selain jalur pidana, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lain berupa gugatan perdata guna menuntut pengembalian kerugian kliennya.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh gugatan perdata untuk mendapatkan kembali uang klien kami. Kami hanya ingin keadilan dan uang klien saya dikembalikan. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini selesai,” tegasnya.

Sapto menyebut laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penanganan dan juga akan Gugatan Perdata.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan kepercayaan personal.

“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan,” tutup Sapto.

Jurnalis : Irma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *