JAKARTA, jakartabersahabat.com :
Di tengah gencarnya kampanye Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penertiban bangunan liar dan pelanggaran tata ruang, sebuah anomali mencurigakan terjadi di jantung kawasan hunian Jakarta Barat.
Sebuah bangunan di Jalan Kembang Kencana, Blok B2 Nomor 5C, dengan terang-terangan menerabas hukum. Meski statusnya telah disegel oleh otoritas berwenang sejak dua minggu lalu, aktivitas konstruksi di lokasi tersebut justru kian masif, tanpa sedikitpun sentuhan pengawasan dari aparat Kecamatan maupun Wali Kota Administrasi Jakarta Barat.
Fakta di Lapangan : Dari Enam Menjadi Tujuh Lantai, Berdasarkan pantauan mendalam awak media di lokasi, Senin (17/4),
Realitas di lapangan bertolak belakang dengan dokumen perizinan. Data administratif menunjukkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin sebelumnya hanya mengizinkan pembangunan setinggi 6 lantai. Namun, struktur beton kini telah menjulang mencapai 7 lantai.
Pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pembangkangan terbuka terhadap regulasi daerah.
Para pekerja konstruksi yang ditemui di lokasi tampak bekerja sebagaimana biasa. Saat dimintai keterangan, mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari manajemen PT pengembang. “Kami cuma kerja, Pak. Suruh naik ya naik. Soal surat-surat, itu urusan bos,” ujar salah satu tukang yang enggan menyebutkan namanya.
Mereka mengakui bahwa banner penyegelan sudah terpasang di depan lokasi sejak dua minggu lalu, namun tidak pernah ada petugas yang datang untuk menghentikan laju crane atau memaksa penurunan material.
Pertanyaan Besar: Kenapa Bisa Terjadi?
Fenomena di Blok B2 No 5C ini memicu tanda tanya besar. Dalam prosedur standar operasional penegakan hukum tata ruang di DKI Jakarta, sebuah bangunan yang telah disegel seharusnya langsung dikawal ketat. Jika disegel namun pembangunan dilanjutkan, Satpol PP bersama stakeholder wajib melakukan tindakan tegas dari aparat.
Namun, keheningan aparat di lokasi ini justru menjadi “lampu hijau” bagi para pelanggar. Dua skenario mengemuka dalam analisis investigasi ini:
1. Apakah benar keterbatasan personel dan tumpang tindih koordinasi antara Kelurahan, Kecamatan, Dinas CKTRP, dan Satpol PP Jakarta Barat menyebabkan kelumpuhan penindakan? Ataukah ini bentuk pembiaran terselubung dengan dalih “menunggu proses administrasi”?
2. Pertanyaan yang lebih kritis adalah apakah pemilik bangunan ini memiliki proteksi khusus? Sejarah kelam tata ruang Jakarta sering kali mencatat adanya peran oknum yang mampu membelokkan aturan.
Uji Nyali Penegakan Hukum
Kasus di Jalan Kembang Kencana ini bukan sekadar soal kelebihan satu lantai. Ini adalah ujian integritas bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Jika bangunan yang sudah disegel saja bisa terus tumbuh subur, maka kredibilitas seluruh program penertiban Pemprov DKI Jakarta sedang dipertaruhkan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret. Apakah aparat akan segera turun tangan membongkar pelanggaran ini dan mengusut tuntas siapa dalang di balik keberanian menerobos segel negara? Ataukah jalan Kembang Kencana akan menjadi bukti baru bahwa hukum di Jakarta masih bisa dibeli dan dibengkokkan oleh mereka yang merasa kebal hukum?
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak transparansi dari Pemkot Jakarta Barat serta Gubernur DKI Jakarta terkait status legalitas dan tindakan tegas terhadap bangunan nakal di Blok B2 No 5C tersebut.
Sumber : Tim Investigasi Jakbar
Jurnalis : Redaksi Pusat















