Jakarta, jakartabersahabat.com :
Senin, 01 Juni 2026 – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mendesak pemerintah membentuk tim independen untuk mengusut dugaan manipulasi harga ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.
Desakan ini muncul setelah pemeriksaan Kementerian Keuangan menemukan penyimpangan data akuntansi lewat skema _transfer pricing_ yang dilakukan sejumlah grup eksportir sawit besar.
“Ini merupakan kejahatan perdagangan ekspor yang sangat serius serta berdampak pada penerimaan negara. Makanya, hasil pemeriksaan ini perlu ditindaklanjuti secara hukum atau _pro justitia_,” kata Defiyan, di Jakarta, Senin 1 Juni 2026.
Dia mengungkap modus yang dipakai yaitu pencatatan harga ekspor CPO lebih rendah melalui perusahaan perdagangan di Singapura. Komoditas kemudian dijual kembali ke pasar lain seperti Amerika Serikat dengan selisih harga hingga 50%. Sepanjang 2025, nilai ekspor CPO Indonesia tercatat US$35,87 miliar atau sekitar Rp590 triliun. “Jika penggelembungan harga ekspor melalui _transfer pricing_ sebesar 50 persen, maka sejatinya nilai ekspor menjadi Rp1.180 triliun. Angka kerugiannya luar biasa besar,” tegasnya.
Defiyan menekankan penyelidikan tidak boleh terbatas pada Wilmar International, Musim Mas Group, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. “Perusahaan lain seperti Sinar Mas Group, PT Astra Agro Lestari Tbk, Asian Agri, Bakrie Sumatera Plantations, hingga Sampoerna Agro yang masuk daftar pemeriksaan pemerintah juga harus ditelusuri,” ujarnya.
Dia juga meminta penelusuran atas kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat yang kongkalikong dengan pemilik perusahaan.
Menurut Defiyan, nilai ekspor CPO yang dimanipulasi bisa saja tidak hanya untuk tujuan ke AS, mengingat lonjakan volume tertinggi juga terjadi ke pasar Afrika, China, Malaysia, Bangladesh, dan Pakistan.
Sumber : Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Jurnalis : Irma















