Pengamat Tantang KPK Usut KKKS PT Pertamina EP Yang Membeli Minyak Bumi Dari Pt. Petro Muba Hasil Illegal Drilling/Liar.

Avatar photo
banner 120x600

 

Sumatera Selatan, jakartabersahabat.com :

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII menemukan bahwa KKKS PT. Pertamina EP menerima dan Membeli minyak dari PT Petro Muba (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD) hasil Illegal Drilling (tak ada Izin produksi Minyak) yang diambil oleh Masyarakat dari sumur-sumur minyak bumi secara Liar, ilegal/tak ada izin di Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya lokasi pengambilan minyak bumi pada sumur tua dilakukan di Lapangan babat dan Kukui, Sungai Angit kecamatan Babat Toman, kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sejak bulan September 2020 berdasarkan Surat Perjanjian nomor.0915/EP0000/2020-SO, tanggal 21 September 2020.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK atas pelaksanaan perjanjian antara Pertamina EP dan Pt. Petro Muba menunjukkan adanya peningkatan produksi minyak bumi di sebabkan PT.Petro Muba juga menerima minyak hasil Illegal Drilling/Liar tak ada izin resmi, tidak ada dasar hukumnya, hanya berdasarkan kesepakatan bersama antara Masyarakat, PT.Petro Muba dan Forkopimda Kabupaten Musi Banyu Asin pada tanggal 9 Agustus 2022.

Kemudian minyak hasil Illegal Drilling tersebut diserahkan kepada PT.Pertamina EP dan selanjutnya Pertamina EP membayar minyak hasil Illegal Drilling tersebut kepada PT.Petro Muba dengan tarif Imbalan Jasa (Tanpa Batas Atas).

Jumlah produksi Minyak Bumi hasil Illegal Drilling yang di ambil Masyarakat diserahkan ke PT. Petro Muba untuk selanjutnya di jual(Imbal jasa) kepada Pertamina EP selama Tahun 2020 s.d 2023 sebanyak 2,09 juta barel dengan nilai uang sebesar Rp.1.714.059.811.690,28.

Nilai Imbal jasa yang diberikan PT.Pertamina EP kepada PT.Petro Muba lebih mahal dua kali Lipat dari rata-rata Biaya Produksi/Barel. lantaran Pertamina EP mengacu kepada tarif Imbalan Jasa yang ditetapkan oleh Deputi Operasi SKK Migas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) nomor 1. Tahun 2028 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua bahwa Deputi Operasi SKK Migas Tidak Memiliki Kewenangan Untuk mengatur tarif Imbalan Jasa, karena besaran Imbalan jasa merupakan kesepakatan kedua belah pihak yaitu Pt. Pertamina EP dan PT.Petro Muba. yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama memproduksi minyak Bumi

Meskipun nilai Imbal jasa kepada PT.Muba lebih mahal dari biaya produksi/barel, Pertamina EP tetap membeli hasil produksi PT.Petro Muba.

Pengamat : KPK Di Tantang, PT.Pertamina EP Dan PT.Petro Muba Bisa Dijerat Pidana .

Selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, C.C.P mengatakan bahwa PT.Pertamina EP sudah menempatkan dirinya sebagai Penadah barang hasil Illegal Drilling (hasil pengeboran minyak illegal), demikian juga dengan Pt. Petro Muba berperan membantu Pelaku Illegal Drilling dalam hal penjualan hasil pengeboran minyak bumi yang tentunya dilarang oleh Undang-Undang Migas.

Sebagaimana di ancam pidananya dalam pasal 52 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-undang nomor.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Sanksi pidana yang terbukti melakukan Illegal Drilling, maupun bekerjasama dengan pelaku Illegal Drilling diancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda hingga 60 Miliar.

Ratama menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah berani mengungkap kejahatan Tambang Minyak yang terjadi di Kabupaten Musi banyuasin Provinsi sumatera Selatan, sebab kerugian dari hasil kejahatan Illegal Drilling sudah mencapai Rp1,7 Trilliun angka yang kemungkinan bisa bertambah jika KPK dan BPK melakukan audit kembali.

PT.Petro Muba Terlibat Merusak Lingkungan Hidup Akibat Illegal Drilling.

Lanjut sebut Ratama bahwa PT.Petro Muba yang nota bene adalah Perusahaan Milik Daerah Pemkab Banyu Asin jelas ikut andil Merusak Lingkungan Hidup akibat perbuatan Illegal Drilling oleh Masyarakat.

Apalagi Aktivitas Illegal Drilling di Kabupaten Musi banyuasin terus bertambah sampai bulan Oktober 2021 mencapai 5.482 sumur, kemudian bertambah menjadi 7.734 sampai bulan September 2022, bahkan sampai Tahun 2024 jumlah sumur Illegal terus naik sampai 10.000 sumur.

Akibat yang ditimbulkannya adalah pencemaran Air Sungai Dawas akibat Tumpahan minyak dari kegiatan Pengeboran Sumur Minyak.

Jika di konversikan kepada rupiah maka kerusakan lingkungan hidup akibat Illegal Drilling itu sebesar Rp. 4,87 Triliun, dan perusakan ini tidak saja berdampak pada ekosistem air, tetapi juga berdampak kepada Produktivitas Pertanian dan Perikanan yang merupakan Sumber Pencairan utama masyarakat Lokal.

Bupati Muba Belum Menjawab.

H.M.Toha, S.H Bupati Musi Banyuasin selaku penguasa otonomi, belum mau memberikan jawaban klarifikasi awak media melalui pesan watshapnya, Jumat malam (29/5/2026).

Sekda Muba Menjawab.

DI Tanyak langsung oleh Awak media Jumat Malam (29/5/2026) K.Sapar Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba) melalui pesan Watshapnya, mengatakan ” Izin bapak dalam proses kewenangan audit”

Direktur PT. Petro Muba Bungkam

Di waktu bersamaan Khadaffi Direktur Utama PT.Petro Musi Banyuasin di konfirmasi langsung oleh Awak melalui pesan Watshapnya memilih Bungkam tak mampu menjawab klarifikasi Awak Media.

 

Reporter : Redaksi Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *