Kota Semarang, jakartabersahabat.com :
Senin, 08 Juni 2026 – Informasi mengenai dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi kembali mencuat di Kota Semarang, Jawa Tengah. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sebuah gudang bekas pabrik di kawasan pangkalan truk, Genuksari, Kecamatan Genuk.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan Solar subsidi yang diperoleh dari pihak pengangsu, pengepul, hingga penimbun dari berbagai wilayah di Semarang. BBM yang dikumpulkan disebut tidak melalui mekanisme resmi Delivery Order (DO) dari Pertamina.
Informasi yang beredar menyebutkan gudang itu ada dugaan terkait dengan salah satu distributor, PT.WWW yang mengambil BBM tersebut, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.
Dugaan aktivitas distribusi ilegal tersebut juga dikaitkan dengan penggunaan armada modifikasi, pelat nomor ganda, serta manipulasi barcode untuk memperoleh Solar subsidi dalam jumlah besar.
Menurut regulasi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar.
Selain itu, pelanggaran terkait pengangkutan dan penyimpanan BBM tanpa izin diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas, sementara dugaan pemalsuan BBM dapat dijerat Pasal 54 UU Migas. Aparat juga berwenang menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi dan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Reporter : Redaksi Pusat















