JAKARTA BARAT, jakartabersahabat.com :
Sengketa lahan berkepanjangan di bantaran Kali Cengkareng Drain, Kapuk, memasuki babak baru yang kian tegang. Setelah sebelumnya mendesak pembayaran ganti rugi atas tanah yang digunakan proyek pemerintah sejak 1979, keluarga ahli waris almarhumah Saanah binti Sainan kini justru menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Kecamatan Cengkareng.
Surat bernomor 183/AT.04.00 tertanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani Camat Suhardin, M.Si tersebut memerintahkan ahli waris dan penghuni bangunan di lokasi untuk segera membongkar penutup jalan serta bangunan hunian atau usaha dalam waktu 7 x 24 jam.
Ancaman pembongkaran paksa oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Administrasi Jakarta Barat siap dilakukan jika perintah tidak diindahkan.
Dalil Hukum Pemerintah : Pelanggaran Garis Sempadan Sungai
Dalam surat peringatan tersebut, Pemkot Jakarta Barat menegaskan bahwa keberadaan bangunan dan penutupan akses jalan inspeksi di RT 007/RW 010 Kelurahan Kapuk merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi ketat.
Pemerintah merujuk pada Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang melarang mengganggu fungsi jalan, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
Regulasi secara spesifik menetapkan garis sempadan sungai bertanggul di kawasan perkotaan minimal 3 meter dari tepi luar tanggul. Selain itu, Pemkot juga mengutip Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang melarang pendirian bangunan di ruang milik sungai maupun pemasangan pintu penutup jalan tanpa izin.
“Para pelaku penutupan jalan dan pemilik hunian/tempat usaha tidak diperkenankan lagi untuk menempati, menggunakan, mendirikan, atau melakukan usaha di lokasi tersebut,” bunyi poin 7 surat peringatan tersebut.
Posisi Ahli Waris: Tanah Girik Masih Atas Nama Almarhumah
Langkah represif Pemkot Jakarta Barat ini berbenturan langsung dengan data kepemilikan atas tanah yang dimiliki oleh ahli waris.
Sebagaimana tertuang dalam dokumen, pihak ahli waris bersikeras bahwa mereka memiliki legalitas kuat berdasarkan buku letter C Kelurahan Kapuk.
Ahli waris, yang diwakili Arih, mencatat bahwa tanah girik Nomor 2784 Persil 92 S III seluas 9.020 meter persegi masih tercatat sah atas nama Saanah binti Sainan. Fakta ini telah dikonfirmasi melalui tiga surat keterangan berbeda dari Kelurahan Kapuk pada tahun 2013, 2021, dan terbaru Januari 2026.
Bagi ahli waris, SP1 ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap utang sejarah pemerintah.
Mereka berargumen bahwa pembangunan infrastruktur drainase dan jalan inspeksi yang kini dijadikan alasan pembongkaran, sejatinya dibangun di atas tanah milik mereka yang belum tuntas kompensasinya sejak era Kementerian PUPR tahun 1979 dan pembebasan lahan sepihak oleh Sudin PU SDTA pada 2008.
Ahli Waris dan Kuasanya Sudah Mengadu ke Balai Kota
Kuasa ahli waris dan Keluarga sudah bersurat dan datang langsung ke Balai Kota dan dijanjikan akan segera dibantu selesaikan terkait aduan ini.
Namun alih-alih menunggu rekomendasi tingkat provinsi terkait status kepemilikan lahan, aparat tingkat kecamatan justru bergerak cepat menerbitkan SP1 berbasis pelanggaran tata ruang.
Hal ini menciptakan paradoks: di satu sisi, pemerintah mengakui adanya sengketa kepemilikan yang belum selesai, namun di sisi lain, pemerintah bertindak tegas seolah-olah lahan tersebut murni merupakan ruang milik sungai (RMS) tanpa mempertimbangkan klaim kompensasi masa lalu.
Kuasa ahli waris dari Forum Ormas Bersatu (Forbes) diperkirakan akan menggunakan surat-surat keterangan tanah dari kelurahan sebagai alat bukti perlawanan terhadap SP1 ini.
Mereka akan berargumen bahwa penertiban tidak bisa dilakukan secara sepihak selama status ganti rugi proyek 1979 dan 2008 belum diselesaikan, mengingat bangunan dan akses jalan tersebut berada di atas aset warga yang “di Serobot” negara puluhan tahun silam.
Publik kini menunggu apakah Pemprov DKI Jakarta akan merespons rekomendasi Walikota Jakarta Barat untuk menyelesaikan akar masalah sengketa ini, atau membiarkan eksekusi pembongkaran berjalan yang berpotensi memicu konflik sosial baru di Kapuk, Cengkareng.
Sumber : FORBES
Jurnalis : Redaksi Pusat















