Jakarta Selatan
jakartabersahabat.com | Haryadi SH salah satu PH dari Law Firm Chakrabhinus mendampingi klien atas nama Ella membuat Laporan Kepolisian di Polda Metro Jaya atas pengrusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan /atau dengan cara melawan hukum terhadap tempat tinggal/rumah milik kliennya, yang mana kejadian tersebut diduga dilakukan oleh developer The Fist Stone Serpong Jum at. 02 Agustus 2024.
Berawal dari beredarnya video pengrusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan atau dengan cara melawan hukum di salah satu rumah yang ada di perumahan The Fist Stone Serpong yang diduga dilakukan oleh Developer tanpa seizin pemilik atau Law Firm Chakrabhinus yang mana adalah sebagai Penerima Kuasa dari pemilik tersebut.
Haryadi menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya sudah membuat laporan kepolisian terhadap yang menimpa kliennya di Polda Metro Jaya, dan selanjutnya oknum anggota kepolisian akan di laporkan ke Propam Polri, dan Oknum anggota TNI akan di laporkan Ke POMDAM JAYA/JAYAKARTA ( Guntur ).
“Saya sudah membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya terkait apa yang dialami klien saya yang dilakukan oleh Developer Perumahan The Fist Stone Serpong yang semula Developer tersebut memiliki nama The Golden Stone Serpong, sebelumnya saya sudah laporkan juga General Manager dari Developer sebelumnya The Golden Stone Serpong atas dugaan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP, serta selanjutnya akan saya Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polri karena diduga telah melakukan pembekingan atas pengrusakan yang di lakukan oleh Developer terhadap rumah milik klien kami, dan Oknum TNI akan saya laporkan ke POMDAM JAYA/ JAYAKARTA ( Guntur ). “Tutup Haryadi
Jurnalis : Redaksi/Arkani














