Bangunan Berstatus Disegel Kembali Dibangun, Proyek Lapangan Padel di Cengkareng Timur Tuai Pertanyaan

Avatar photo
banner 120x600

Jakarta Barat, jakartabersahabat.com :

Aktivitas pembangunan sebuah proyek lapangan padel di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kembali berlangsung meski pada lokasi tersebut masih terpasang banner bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)”.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status hukum proyek dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan di DKI Jakarta. Sejumlah pekerja di lokasi mengaku tetap menjalankan pekerjaan atas instruksi pihak pelaksana proyek.

Salah seorang pekerja yang mengaku bernama Ujang mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah dari penanggung jawab proyek di lapangan.

“Kami hanya menjalankan perintah dari PIC untuk melanjutkan pengerjaan,” ujar Ujang kepada awak media, Sabtu (6/6) siang.

Menurut Ujang, arahan tersebut berasal dari Fani Habibi Wicaksono yang disebut sebagai Person in Charge (PIC) proyek dari PT PDK.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Habibi membenarkan bahwa pekerjaan kembali dilanjutkan. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa proses perizinan sedang berjalan dan pihak perusahaan meminta pekerjaan diteruskan.

“Iya, saya dapat info dari PT sudah diurus dan saya diminta melanjutkan,” kata Habibi melalui sambungan telepon.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen resmi yang menunjukkan bahwa status penghentian tetap telah dicabut atau bahwa izin yang dipersyaratkan telah diterbitkan oleh instansi berwenang.

*Pengurus RW Mengaku Belum Mendapat Informasi*

Di sisi lain, informasi berbeda disampaikan pengurus lingkungan setempat. Ramdani, yang mewakili Ketua RW 14, mengatakan pihak RW belum menerima pemberitahuan resmi terkait kelanjutan pembangunan tersebut. Menurutnya, setelah menerima pertanyaan dari awak media, ia langsung berkoordinasi dengan Ketua RW.

“Jadi saya sudah konfirmasi ke Pak RW bahwa ada media menanyakan perihal izin padel, dan dijawab belum ada info ke saya (RW),” ujar Ramdani.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antara pengelola proyek dengan unsur masyarakat setempat, terutama terkait perkembangan perizinan maupun pencabutan status penyegelan.

*Klaim Segel Akan Dicabut*

Sementara itu, saat awak media hendak meninggalkan lokasi, seorang anggota Bhabinkamtibmas Cengkareng Timur menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan proyek yang berkaitan dengan KONI Pusat.

Menurutnya, pembangunan dapat dilanjutkan karena persoalan perizinan telah diselesaikan dan banner penyegelan akan dicabut oleh petugas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).

“Kita sudah diizinkan melanjutkan pembangunan dan banner segel akan dicabut Citata nanti hari Senin,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Upaya konfirmasi kepada pihak RW maupun petugas Citata yang disebutkan dalam keterangan tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

*Potensi Pelanggaran Administratif*

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan pengawasan melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Apabila suatu bangunan telah dikenakan sanksi penghentian tetap atau penyegelan, maka pembukaan kembali aktivitas pembangunan pada prinsipnya harus didasarkan pada pencabutan sanksi oleh pejabat berwenang serta pemenuhan seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan.

Karena itu, keberadaan aktivitas konstruksi di lokasi yang masih memasang banner penyegelan menimbulkan penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai status hukum proyek tersebut.

*Menunggu Klarifikasi Resmi*

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PDK, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, maupun pihak KONI yang disebut dalam proyek tersebut.

Hak ini perlu guna memastikan status perizinan, dasar pencabutan penyegelan, serta legalitas kelanjutan pembangunan lapangan padel tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Sumber : Humas MIO Indonesia PW DKI Jakarta

Jurnalis : Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *