Tigaraksa – Kabupaten Tangerang,
jakartabersahabat.com : Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh. Senin, (27/05/2024)
Kementerian ketenagakerjaan pun sudah menetapkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Seperti hal nya yang menimpa Juli karyawan Harian Lepas (HL) di PT. WINAGA yang di ketahui memproduksi kain batik dengan jumlah karyawan kurang lebih 80 (Delapan Puluh) orang. Yang beralamat di wilayah kawasan industri i Kampung Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Juli yang bekerja sudah 5 (lima) Tahun, mengadukan keluhan nya kepada Andriyadi ketua LSM PENJARA DPD Prov. Banten dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) belum sepenuhnya dibayarkan.
Juli mengatakan dalam keluhan nya” Saya menuntut Hak saya pak, dari sebelum lebaran sampai saat ini belum dibayarkan sisa THR saya, dari pihak perusahaan janjinya satu minggu sesudah lebaran, tapi sampai saat ini belum dibayarkan juga” keluhnya
Atas dasar pengaduan dan bentuk kepedulian permasalahan yang menimpa Juli, Ketua LSM PENJARA DPD Prov. Banten (Andriyadi) bersama awak media mendatangi ke PT. WINAGA untuk konfirmasi.
Andriyadi ketika mengkonfirmasi kepihak perusahaan ibu Linda selaku HRD PT. WINAGA dan didampingi pak Udin selaku Mandor di PT tersebut, membenarkan terkait permasalahan yang menimpa Juli “Memang benar pak, bahwa Juli belum diberikan sisa THR nya” kata ibu Linda
“Jumlah karyawan yang belum dibayarkan sisa THR nya 48 (Empat puluh delapan) orang pak” cetus pak Udin selaku mandor di PT. WINAGA
Didalam mediasi mendapatkan sebuah hasil kesepakatan bahwa Juli THR nya langsung dibayarkan. Untuk karyawan yang belum mendapatkan sisa THR nya akan dibayarkan dengan cara dicicil
“Saya akan bayarkan sisa THR Juli sekarang pak, tapi untuk karyawan yang belum mendapatkan sisa THR nya akan dibayarkan dengan cara dicicil per-minggu Rp.250.000; karena itu hasil keputusan dari bos saya” tandas ibu Linda
Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) menteri ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan mengatur agar pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Menanggapi hal tersebut Andriyadi ketua LSM PENJARA DPD Prov. Banten menjelaskan “Dengan pembayaran THR dengan cara dicicil itu tidak dibolehkan, karena sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, mengatur sanksi bagi perusahaan yang THR nya tidak dibayarkan penuh atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.” jelas Andriyadi
“Adapun pengenaan sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi atau pembekuan kegiatan usaha.” tambahnya
“Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa dikenakan denda sebesar 5% dari THR yang diberikan kepada pekerja jika tidak membayar atau mencicil THR. Jika telat dibayar maka denda 5% dari total THR, baik individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar.” tutupnya.
Jurnalis : Redaksi/Arkani Humas Pusat