banner 728x250

Kejaksaan Tinggi Papua Barat Menetapkan Dan Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka FDJS Dalam Perkara Dugaan TIPIKOR

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Manokwari – Papua Barat,

jakartabersahabat.com : Pada Hari Jumat, 1 Maret 2024,Pukul 17.00 WIT, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FDJS, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Jum at, 01 Maret 2023.

banner 325x300

Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor : Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

Tersangka FDJS disangka melanggar :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, (Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum)

Jurnalis : Nendi Gire – Kaperwil Papua pergunungan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *