banner 728x250
POLRI  

Polsek Koja Ungkap Kasus Penjual Narkoba di Wilayah Koja

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta

jakartabersahabat.com || Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara berhasil ungkap pelaku tindak pidana kedapatan membawa memiliki menguasai menyimpan narkotika, dan menjadi perantara jual beli Narkotika golongan 1 jenis shabu bukan tanaman di wilayah Hukum Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara.

banner 325x300

Kapolsek Koja Polres Metro Jakarta Utara Kompol Muhammad Syahroni didampingi Kanit Reskrim AKP Alex Candra bersama AKP Kanit Binmas Slamet Rajidman menerangkan kronologis kejadian ungkap kejadian ungkap kasus Narkotika kegiatan pres realese pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 pada pukul 13.50 WIB bertempat di Lobby Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara.

Syahroni mengatakan, petugas Unit Reskrim Polsek Koja mendapat informasi dari warga bahwa di Masjid Jami Al – Musyawaroh Jalan Tipar Cakung Kp.Rengas RT 07 RW 05 kelurahan Semper Barat kecamatan Cilincing Jakarta Utara sexing terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu,” bebernya.

Lanjut dia, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi mendatangi TKP kemudian melihat tersangka di dalam kamar Masjid dengan gerak – gerik mencurigakan yang selanjutnya tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21.26 Gram 2 (dua) unit timbangan digital 1,20 (dua puluh) plastik kecil, 1( satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A.30 dan uang tunai hasil penjualan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sewaktu diinterogasi tersangka mengakui jika 27 (dua puluh tujuh) Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21.26 Gram adalah milik tersangka yang didapat dari seorang laki-laki yang tidak dikenal atas Suntan saudara ABAD dengan cam terlebih dahulu tersangka menelepon saudara ABAD,” tambahnya.

Setelah sepakat kemudian tersangka memesan 21 (dua puluh satu) Gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per satu Gram dengan sistem apabila laku dijual per satu Gram, uang hasil penjualannya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) di transfer melalui Bank BCA ke Nomor rekening saudara ABAD dengan nomor rekening tidak ingat setelah di pesan kemudian Narkotika jenis sabu tersebut diantar melalui perantara seorang laki-laki yang tidak dikenal atas Suntan saudara ABAD ke Masjid Jami Al- Musyawaroh di Jalan Tipar Cakung RT 07 RW 05 kelurahan Semper Barat kecamatan Cilincing Jakarta Utara,” kata Kapolsek Koja.

(*/Novi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *