Gempol Cirebon Jabar
jakartabersahabat.com || Pada hari Rabu tgl 10 Juli 2024 pukul 10.00 Wib di Aula Kantor Desa Palimanan Barat Kec Gempol Kab Cirebon telah di laksanakan sosialisasi penertiban Bangunan area Chargo Gua Macam terkait ada nya warung Remang remang di area Chargo Gua macam yg sudah meresahkan warga, yg di hadiri Lk 53 Org.
Acara sosialisasi penertiban Bangunan area goa macan yang hadir dalam giat tersebut adalah Ka Sat Pol PP Kab Cirebon H. Imam Ustadi S.Si M. Si. , Sekdis Pol PP Kab Cirebon Bpk Tarsidi, Camat Gempol diwakili MP Kec Gempol H. Edi , Danramil 0620-16 Gempol Kapten Arm Karsim,Kapolsek Gempol Kompol Rinaldy, Kuwu diwakili Sekdes Palimanan Barat Bpk Nadira Serta Perangkat Desa Palimanan Barat.
Dalam hal ini lembaga desa yang hadir yakni Ketua BPD dan anggota BPD Desa Palimanan Barat , lembaga Perwakilan RT/Rw Desa Palimanan Barat, Karang taruna Desa Palimanan Barat serta Tokoh agama,Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Warga masyarakat Desa Palimanan Barat.
Pemaparan Materi oleh Ka Sat Pol PP Kab Cirebon H. Imam Ustadi S.Si M. Si. tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Satpol PP Kab Cirebon sbb :
Tugas pokok :
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Bupati Kab Cirebon dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Fungsi :
Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kabupaten,pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat,pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Kewenangan :
Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati,menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum
melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati
Kewajiban :
Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat menaati disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik Pol PP membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kami dari Pol PP Kab Cirebon Siap mengawal penertiban dan Pembongkaran Warung remang remang yg ada di Gua macam.Dalam hal ini disampaikan dalam Penyampaian dari Sekdis Pol PP Kab Cirebon Bpk Tarsidi yg Intinya sbb :
Terimakasih Bpk/Ibu yg hadir di aula Desa Palimanan Barat dlm rangka Sosialisasi penertiban Bangunan area Chargo Gua Macam Desa Palimanan Barat Kec Gempol Kab Cirebon.
- Mulai Hari ini tgl 10 Juli 2024 akan kami berikan surat peringatan Pertama sampai 7 hari kedepan
-
Tgl 18 akan di berikan Surat Peringatan ke2 untuk 7 hari ke depan sampai Tgl 25 Juli 2024
-
Tgl 26 akan di berikan Surat Peringatan ke-3 selama 3 hari kedepan sampai tgl 29 Juli 2024
-
Pada tgl 30 akan Kami berikan waktu Satu hari Untuk pembongkaran sendiri
-
Pada Tgl 31 akan kami lakukan pembongkaran Paksa
Kami sudah rapat dng Muspika dan Muspida Kab Cirebon terkait pembongkaran warung Remang remang yang ada di Gua Macam Desa Palimanan Barat.
Untuk hasil Kesepakatan Pembongkaran dan penertiban Warung remang remang ada 4 kesepakatan semuanya akan di tangung oleh Pemerintah Desa Palimanan Barat di karenakan Desa Palimanan Barat banyak aset Desa seperti Bulanan maupun Tahunan untuk 4 kesepakatan sbb : Alat berat dan Operator, Alat angkut barang bongkar ,Tenaga kuli pembongkaran dan pembersihan serta Logistik.
(Red/Taufik)