Lebak – Provinsi Banten,
jakartabersahabat.com : Ketiga terdakwa dalam kasus tambang pasir blok gunung koroncong kampong sari mulia desa jayasari kecamatan cimarga kabupaten lebak provinsi banten, masing – masing dituntut 7 bulan oleh JPU Kejari Lebak. Rabu 08 Mei 2024.
Penasehat Hukum Sanajaya ( Ujang Kosasih, SH ) menyampaikan kepada media ini, bahwa JPU tidak mampu membuktikan Dakwaan sebagaimana dakwaannya, yang pada akhirnya JPU hanya menggunakan Dakwaan Alternatif yakni pasal 378 KUHP, para terdakwa secara bersama-sama terbukti dan meyakinkan bersalah serta dituntut 7 bulan penjara,
Fakta dipersidangan bahwa JPU tidak mampu membuktikan Dakwaannya terhadap SANAJAYA, hal itu diketahui setelah menguji keterangan saksi satu dengan saksi lainnya, serta keterangan terdakwa dan alat bukti 18 SHM yang disita Penyidik kemudian dijadikan alat bukti dipersidangan, bahwa 18 SHM tersebut bukan Terdakwa SANAJAYA yang mengambil melainkan Terdakwa JUMAN dan Terdakwa IYAS, dalam hal ini jelas JPU membuat tuntutan tidak sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, karena menurut kajian dan analisa kami dalam fakta persidangan yang terungkap dari saksi satu dihubungkan dengan saksi lainya bahwa tidak satupun yang menyebutkan adanya keterlibatan sanajaya atas apa yang di dakwakan terhadap SANAJAYA sesua Pasal 372/378 KUHP, 170 dan 406 KUHP junto 55, oleh karena itu seharusnya JPU membedakan tuntutannya terhadap sanajaya.
bahwa seharusnya JPU punya tujuan yang sama dengan PH dan Majlis hakim, yaitu prinsip tujuan hukum demi tegaknya keadilan, serta kepastian Hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan Hukum, jelas Advokat Kelahiran Lebak itu,
Masih dalam keterangannya bahwa Teamnya selaku PH sanajaya akan terus berjuang, sampai mendapatkan keadilan untuk kliennya, dan kami akan mengungkap siapa pelaku utamanya dalam perkara ini, oleh karena itu kami akan melakukan upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali jika hakim memutuskan kliennya a/n sanajaya bersalah yang mana kliennya adalah selaku korban, dan perlu di ingat bersama bahwa persidangan ini bukan tujuan untuk menghukumi seseorang atau terdakwa, namun melainkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. dengan cara menguji keterangan saksi satu dengan saksi yang lainnya dan di kaitkan dengan alat bukti apakah yang didakwakan JPU terhadap Terdakwa benar adanya.
Selanjutnya timbul pertanyaan apakah JPU ada yang mengendalikan?? kami menduga ada!! Karena berdasarkan kronologis dari mulai penangkapan Sanajaya di polda Banten yang tidak mengacu pada manajemen penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam perkap No.14 Tahun 2012, sampai dilimpahkan tahap 2 ke kejati kemudian dilimpahkan lagi ke Kejari Lebak oleh Jaksa Kejati Banten bernama Naomi, semuanya patut diduga telah diatur dengan sangat rapih.” pungkasnya
Ditempat terpisah King Naga menyampaikan atas tuntutan JPU Kejari Lebak terhadap sanajaya, maka dirinya akan melakukan kunjungan bersama para aktivis lainya dan media pada hari senin tanggal 13 mei 2024 Ke Kejaksaan Negeri Lebak guna melakukan audensi untuk mengkaji ulang atas tuntutan JPU terhadap sanajaya Karen menurutnya langkah JPU kurang tepat, “kami paham tidak akan merubah tuntutan yang sudah dibacakan JPU selain putusan hakim, namun setidaknya ada fakta – fakta yang harus diungkap” imbuh king
King Naga juga menyampaikan dalam waktu dekat sebelum sidang putusan atau saat sidang putusan bahwa dirinya bersama Presidium Masyarakat Banten Bersatu akan melakukan aksi damai di depan PN Rangkasbitung.
“ hal itu kami lakukan bukan untuk mengintervensi pengadilan dan kami tidak menghalang – halangi proses penegakan hukum, namun setelah kami mendengar tuntutan JPU Lebak yang menurut kami tidak sesuai pada fakta persidangan, maka kami anggap perlu adanya perhatian khusus di dalam pelaksanaanya dan jangan sampai ditunggangi kepentingan kekuasaan yang tidak bertanggung jawab, serta kamipun pernah menyampaikan kepada Humas PN Rangkasbitung, bahwa kami siap menjadi garda terdepan bilamana PN mendapatkan Intervensi institusi atau kekuasaan” imbuh king
Jurnalis : Redaksi/Irma Windarti