banner 728x250
BERITA  

Diskusi dengan Masyarakat, LIPAN RI siap Mediasi polemik Hak Tanah Desa Sugihwaras di Kediri

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Sugihwaras Kediri

jakartabersahabat.com : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan Negara mengelola sumber daya alam, untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, melalui Hak menguasai dari Negara. Berdasarkan tafsir tersebut, agar tercapai tujuan negara, salah satunya diperlukan pengaturan tentang hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah melalui penetapan jenis-jenis hak atas tanah sebagaimana diatur Pasal 16 UUPA.

banner 325x300

Agar pemilikan dan penguasaan tanah terjamin dalam pemanfaatan dan penggunaannya, wajib didaftarkan menurut Pasal 1 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam hal pemilikan bidang-bidang tanah belum didaftar, akan berpotensi timbulnya konflik pemanfaatan yaitu saling klaim pemilikan atau pemanfaatan tanah. Kenyataannya, konflik pertanahan yang menyangkut nasib warga Masyarakat memakan waktu lama dan terasa menggetirkan dalam proses penyelesaiannya.

Salah satu permasalahan yang mencuat beberapa tahun terakhir ini di desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri adalah penguasaan Tanah Bengkok atau Tanah Milik Desa oleh Pihak TNI. Menurut histori tanah tersebut berasal dari peninggalan orang Belanda yang telah meninggalkan Indonesia yang selanjutnya dikelola oleh warga Masyarakat Desa Sugihwaras yang dipergunakan untuk permukiman dan lahan pertanian. Hal ini dipertegas berdasarkan keterangan BPN Kabupaten Kediri, bahwa tanah tersebut merupakan Sebagian dari bekas Hak Verponding no 164 atas nama Venn De Koffieplantage Pakellan Te Amsterdam yang berakhir haknya tanggal 1 juni 1962 dan terkenal dengan nama Kebun Pakellan II dan Verponding no 165 yang berahir haknya 4 desember 1964 dan terkenal dengan nama Kebun Pakellan III. Namun karena tidak diperpanjang haknya, maka menurut undang undang nomor 5 tahun 1960 menjadi tanah Negara.

Berdasarkan keterangan perangkat Desa Sugihwaras bahwa data kepemilikan Desa pada tahun 1972 yang diadakan pemetakan serta penataan yang dilakukan oleh TOPDAM yaitu diperuntukan sebagai tanah Ganjaran/Bengkok bagi perangkat Desa Sugihwaras dengan demikian tanah tersebut sudah menjadi tanah Kas Desa hal ini dibuktikan dengan data Leter C Desa, peta desa Sugihwaras dan surat keterangan BPN tahun 2008. Namun sampai saat ini semua perangkat desa belum pernah menikmatinya karena masih dikuasai oleh pihak TNI.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini kepada perangkat desa yang ingin menggarap tanah tersebut harus dengan cara sewa bahkan Sebagian tanah yang sudah berdiri dan dipergunakan sebagai fasilitas Umum di desa berupa kantor Desa,sekolah TK dan Mushola diminta oleh pihak TNI untuk disertifikatkan atas nama aset Kodim 0809 Kediri yang selanjutnya pihak desa bisa melakukan pinjam pakai atas tanah – tanah tersebut. Saat ini diketahui telah terbit beberapa sertifikat di atas lahan tersebut atas nama TNI, sementara pihak Desa tidak pernah melakukan penandatanganan berbagai macam surat pengalihan hak apalagi untuk terlibat dalam proses pensertifikatan lahan tanah tersebut. Selanjutnya menurut perangkat desa, saat ini tanah tanah tersebut disewakan kepada para pihak yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun sementara pihak desa tidak pernah mendapatkan hasil sedikitpun dari hasil sewa tersebut.

Atas permasalahan tersebut diatas, beberapa hari lalu diadakan pertemuan di Kantor Desa Sugihwaras antara pihak elemen Masyarakat dan perangkat Desa Bersama Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara ( LIPAN RI ) yang dihadiri langsung oleh Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH Bersama Tim. Pada kesempatan tersebut juga ketua Lipan RI berkesempatan melakukan dialog dan diskusi Bersama Masyarakat dan langsung melaksanakan Investigasi lapangan.

Pada saat dialog dan diskusi Bersama Tim LIPAN RI yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, kepala Desa dan perangkat serta masyarakat yang hadir sepakat ingin meminta Kembali tanah permukiman dan lahan yang dulu pernah dititip dan diserahkan kepada TNI karena situasi saat Gerakan 30 september 1965 untuk diamankan. Pada kesempatan tersebut, elemen Masyarakat dan perangkat desa sepakat agar tanah desa tersebut dapat Kembali menjadi milik Desa dan menjadi tanah ganjaran atau tanah bengkok demi kesejahteraan perangkat Desa, selanjutnya dengan kembalinya hak atas tanah tersebut maka desa memiliki Tanah kas desa yang dapat dipergunakan untuk memperlancar roda pemerintahan desa serta dapat dinikmati oleh Masyarakat sebagai lahan pertanian.

Elemen Masyarakat dan perangkat Desa sudah bulat untuk meminta Kembali hak atas tanah permukiman dan lahan nya dengan melakukan dialog demi menghindari Konflik sehingga pengembalian hak atas tanah desa berjalan dengan Lancar, sehingga tanah tersebut dapat dipergunakan untuk kesejahteraan Masyarakat Desa Sugihwaras umumnya dan perangkat desa pada khususnya.

Pada dialog Bersama masyarakat tersebut, Ketua Lipan RI siap membantu dan berkomitmen tinggi untuk mendampingi masyarakat untuk mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harun menyampaikan bahwa tujuan kehadirannya pada diskusi tersebut semoga dapat mengetahui titik terang persoalan yang dihadapi Masyarakat terkait polemik hak atas tanah desa tersebut yang selanjutnya akan dicarikan Solusi terbaik agar semua pihak dapat menerima dan pada akhirnya permasalahan polemik masalah hak tanah yang puluhan tahun itu dapat diselesaikan dengan baik dan kondusif. Saat ini Lipan RI akan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi dan Institusi pemerintah untuk mencari Solusi dan jalan keluar demi menjalankan amanah dari rakyat dan mempunyai tanggung jawab moral untuk menjalankan amanah tersebut dengan melindungi dan mensejahterakan Masyarakat Desa Sugihwaras.

(*/Novi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *