Balikpapan
jakartabersahabat.com || Irawati baru 12 hari berkerja di Pt.Titian Trans Energy, posisi supervisor trainer. Adapun kronologisnya, Irawati menjalankan tugas Nya atas perintah safety untuk membawa LCT, Namun terjadi insiden kecil terhadap alat tersebut seperti lecet begitu.
Irawati lakukan pekerjaan itu atas dasar perintah, juga tidak tau kalau mengalami insiden saat di lapangan.Tanpa konfirmasi lagi Irawati langsung di PHK secara sepihak oleh Pt.Titian Trans Energy tanpa memberitahu terlebih dahulu.
Surat PHK di keluarkan pada tanggal 5 juli 2024. Saat mobilisasi unit HDCAF 777 yang mengakibatkan kerusakan pada tiang ramp door / lct dan juga property dermaga pihak perusahaan. Dimana pihak perusahaan harus membayar biaya deductible ke pihak asuransi dan mengakibatkan kerugian dari pihak perusahaan.
Terhitung mulai tanggal 6 juli 2024 Irawati sudah tidak lagi berkerja di perusahaan Pt.Titian Trans Energy. Irawati saat di konfirmasi oleh para awak media, membenarkan kejadian hal tersebut, Saya sangat jelas kecewa di PHK secara sepihak.”Jelas Irawati.
Irawati pun menyampaikan, bahwasanya perusahaan juga tidak memberikan tiket pulang ke Sumbawa/NTB ketempat asalnya. Saya sama sekali tidak diberi uang sepeser pun dari pihak Pt tersebut, jelas saya sangat merasa kecewa .
Adapun salah satu Wartawan dari BNN, saat konfirmasi dengan Manager Pt. Titian Trans Energy membenarkan hal itu. Perusahaan sangat di rugikan,” ungkap Billy
Billy sempat bilang kalau perusahaan sangat rugi jadi tidak bisa memberikan hak Nya yang diminta Irawati.
Ketika para wartawan meminta konfirmasi ke Dirut Pt TTN, Bapak Asin lewat telpon sama sekali tidak mendapat respon.
Isu yang berkembang bagi pegawai yang keluar dari perusahaan memang tidak pernah di kasih pesangon.
Irawati sampe hari ini tetap menunggu atas hak Nya untuk segera di bayarkan oleh perusahaan,”tuturNya
Jurnalis : Redaksi/Dzikru