Lebak – Provinsi Banten
jakartabersahabat.com : Tim PH Sanajaya mengungkapkan kepada awak media setelah mencermati Surat Tuntutan dari JPU yang dibacakan pada hari selasa 7 Mei 2024 diruang sidang pengadilan Rangkasbitung, para PH sangat terkejut, menurut JPU terdakwa SANAJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, dalam Dakwaan Alternatif kesatu penuntut umum. Kamis 09 Mei 2024.
PH terkejut mencermati Surat Tuntutan penuntut umum tentang uraian keterangan saksi seluruhnya adalah yang tertuang dalam BAP, sedangkan keterangan saksi diruang sidang yang merupakan Fakta yang terungkap tidak dicatat oleh jaksa penuntut umum, salah satunya adalah keterangan saksi MASNAH, diruang sidang tidak menyebutkan bahwa terdakwa SANAJAYA terlibat dalam perusakan lahan atau pengambilan Sertifikat Warga, tapi dalam surat tuntutan Saksi Masnah yang uraikan Penuntut umum menyebutkan bahwa SANAJAYA yang mengumpulkan SERTIFIKAT warga dirumahnya, Jelas itu kebohongan tidak sesuai Fakta persidangan, jelas para PH SANAJAYA,
H RUDI HERMANTO berencana akan melaporkan Para jaksa ke Satgas 53 dan Ke JAMWAS kerna kami Duga ada kepentingan dalam penanganan perkara jayasari, sebab TERLAPOR H MULYADI JAYA BAYA dijadikan saksi Fakta dan jaksa tidak dapat menghadirkan kesaksiannya diruang sidang, seharusnya jaksa penuntut umum melakukan upaya paksa terhadap saksi fakta MULYADI JAYA BAYA, terang H Rudi.
Ditempat terpisah Salah satu PH SANAJAYA Advokat Ujang Kosasih. menerangkan bahwa dirinya percaya pada majlis hakim akan memutus bebas kliennya, kerna telah jelas terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi tidak ada yang menyebutkan sanajaya terlibat, jadi kalau majlis hakim tetap memutus kliennya bersalah ya kita hormati kerna putusan hakim harus di anggap benar, kerna hakim akan menyebut ira-ira demi keadilan berdasarkan tuhan yang maha esa, itu maknanya dalam, pungkas Advokat asal lebak itu,
Jurnalis : Redaksi/Irma Windarti