banner 728x250
BERITA  

Ratusan Karyawan Eks Pt Master Wovenindo Label : Bayar Hak Pesangon Kami!!!

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta Pusat

jakartabersahabat.com || Ditengah teriknya matahari, ratusan karyawan eks PT.Master Wovenindo Label mendatangi sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis (18/7/2024) siang.

banner 325x300

Kedatangan ratusan karyawan eks PT.Master Wovenindo Label adalah menagih pesangon mereka.

Adapun awal kronologi yang sudah berjalan hampir 4 (empat) tahun, dimulai dengan ditutupnya secara permanen PT.Master Wovenindo Label pada tanggal 31 Agustus 2020, dimana sebelum tutup pihak PT.Master Wovenindo Label bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) telah menyepakati Perjanjian Bersama (PB) terkait pesangon para pekerja. PT.Master Wovenindo Label bersedia membayar pesangon para pekerja sebesar 2 (dua) kali, sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, melalui penjualan aset PT.Master Wovenindo Label secara bersama dengan SPN.

Namun PT.Master Wovenindo Label mengingkari dan menolak isi dari PB tersebut. Pada bulan Maret 2021, pihak perusahaan mendaftarkan gugatan perkara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penolakan PB dengan nomor perkara 157/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Pst, dimana perkara tersebut berproses dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 4294 K/Pdt/2023 yang menyatakan bahwa “Mengabulkan permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi RACHMAWATI dan kawan-kawan (selaku Pekerja) dan secara tindak langsung menuntut kepada Termohon Kasasi (Perusahaan) untuk membayarkan pesangon para pekerja.

Pada bulan Desember 2021, pihak Perusahaan kembali mendaftarkan gugatan perlawanan atas proses eksekusi yang diajukan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan nomor perkara 783/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Pst, dimana perkara tersebut kembali berproses dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan MA mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 3589 K/Pdt/2023 yang menyatakan “Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi PT.Master Wovenindo Label tersebut sehingga kedua perkara tersebut semuanya dimenangkan oleh Para Pekerja”.

Ditemui oleh para awak media, salah satu karyawan eks PT.Master Wovenindo Label mengatakan, “Kedatangan kami (eks karyawan) ini dengan maksud menagih pesangon yang belum dibayarkan.” Ucap Herman yang juga sebagai Koordinator Lapangan.

“Hampir 4 (tahun) kami terus memperjuangkan hak kami” Lanjut Herman. Sampai berita ini ditayangkan, situasi aman dan kondusif serta pihak perusahaan PT.Master Wovenindo Label belum dapat dihubungi.

Jurnalis : Redaksi/Dzikru

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *