Resmi Didaftarkan di E-Court : Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

banner 120x600

 

 

jakartabersahabat.com | | BARITO UTARA, Kuasa hukum Prianto Bin Samsuri secara tegas menyatakan tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang dinilai belum memihak kebenaran dan keadilan atas sengketa lahan adat seluas 140 hektare. Sebagai langkah hukum terakhir, tim hukum resmi mengajukan permohonan kasasi secara elektronik ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kamis, 10 September 2026.

 

Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 14:09:25 WIB, permohonan ini ditujukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.

 

Melalui tim kuasa hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm — di antaranya Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati — Prianto menempuh jalur kasasi sebagai upaya penegakan hukum yang paling tinggi.

 

“Kami mengajukan kasasi ini karena hak klien kami atas lahan seluas 140 hektare yang digarap PT Nusa Persada Resources (PT NPR) belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh yang layak dan adil. Putusan Pengadilan Tinggi dinilai belum tepat dan belum memenuhi rasa keadilan. Akta ini adalah bukti sah bahwa proses hukum berjalan hingga pintu terakhir di Mahkamah Agung,” tegas Ardian Pratomo, S.H., perwakilan tim kuasa hukum Prianto.

 

Kasetasi Tidak Hanya Menyasar Perusahaan, Juga Oknom & Intansi Negara

Dalam permohonan kasasi ini, tim hukum tidak hanya menjadikan PT NPR sebagai Termohon utama, tetapi juga melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait yang dinilai memiliki peran dalam sengketa lahan adat tersebut.

 

Dokumen resmi yang terdaftar melalui sistem SIPP dan E-Court ini membuktikan keseriusan, keabsahan, dan transparansi langkah hukum yang ditempuh.

 

John Kenedy, pengamat hukum yang memantau perkara ini, menilai langkah tim hukum Prianto menjadi tonggak penting akses keadilan bagi masyarakat adat.

 

“Keteguhan Prianto dan tim hukumnya mengirimkan pesan kuat: masyarakat tidak akan diam jika keadilan belum terwujud. Pencatatan kasasi secara elektronik ini bukti bahwa hak rakyat tetap diperjuangkan meski berhadapan dengan pihak korporasi maupun instansi negara,” ujarnya.

 

Perjuangan Hak Tanah Adat Belum Usai

Sengketa ini bermula dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Karendan yang diduga telah merampas sumber penghidupan warga tanpa penyelesaian hukum yang tuntas dan ganti rugi yang layak. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NPR belum memberikan tanggapan resmi atas langkah kasasi yang baru saja didaftarkan.

 

Kini mata publik tertuju pada Mahkamah Agung RI. Kuasa hukum Prianto menegaskan: perjuangan belum selesai, dan akan terus diperjuangkan hingga ke tingkat tertinggi demi keadilan yang sesungguhnya bagi warga adat.

 

Tim Hukum Prianto – Tegas, Konsisten, Menegakkan Keadilan!

 

Sesuai UU Pers No.40 tahun 1999, Redaksi menerima Hak Jawab atau Koreksi bagi pihak – pihak terkait dalam pemberitaan ini.

 

Reporter : Redaksi Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *