LEBAK – Banten
jakartabersahabat.com : Sidang ke dua Sanajaya yang di gelar di ruang sidang PN Rangkasbitung, kembali di tunda.
Pasalnya pihak tim Kuasa Hukum Sanajaya hingga agenda sidang ke dua, pihaknya belum menerima salinan dakwa’an dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Keterangan JPU yang bertugas pada agenda sidang tersebut mengaku, pihaknya sudah memberikan Salinan Dakwa’an sidang kepada terdakwa Sanajaya, di sampaikan di ruangan sidang ke dua yang digelar pada Kamis 14-maret-2024.Hal ini juga di benarkan oleh terdakwa Sanajaya, Saat di tanya oleh Majelis Hakim.
Namun Sanajaya mengatakan di depan persidangan bahwa, surat dakwa’an yang belum sempat di berikan kepada pengacaranya, berkas tersebut di pinta oleh pihak pengacara dari terdakwa lainnya yaitu PH Jaro Iyas.
Tak berselang lama sidang di buka oleh Majelis Hakim, sang pengacara dari terdakwa Jaro iyas akhirnya tiba di ruangan persidangan, dan Hakim pun menanyakan apakah benar salinan berkas dakwa’an Sanajaya di ambil, dengan nada lirih ia pun membenarkan hal itu, namun sudah di kembalikan. ,imbuh Ph Jayo Iyas
Sontak terdakwa Sanajaya yang sedang duduk di kursi persidangan menengok, dan dengan nada sedikit keras, menjawab “kapan di kembalikannya, hal ini di sampaikan keduanya di ruang sidang yang selanjutnya di kutip awak media, tanpa sesi wawancara.
“Agenda sidang yang ke dua ini sebenarnya eksepsi, namun karena hingga Saat ini kami tim kuasa hukum belum menerima berkas salinan Dakwa’an klien kami, terpaksa eksepsi kami belum bisa ajukan, dan pihak kami baru menerima salinan BAP penyidikan saja.”ujar Ujang raut kecewa.
Lanjut”Terkait apa yang tadi di sampaikan oleh JPU dan klien kami Sanajaya, itu benar bahwa berkas dakwa’an memang sudah di berikan kepada terdakwa, tapi sebelum klien kami memberikan salinan nya kepada kami selaku PH nya, salinan dakwa’an tersebut malah di ambil oleh pengacara dari Jaro Iyas,” ungkap Ujang Heran.
“Yah sebenarnya klien kami memberikan berkas itu karena dia tidak tau berkas apa itu, makanya Sanajaya memberikan,”imbuhnya.
“Terkait apa alasannya PH dari terdakwa Iyas mengambil berkas itu, saya tidak paham apa kepentingannya, yang jelas menurut keterangan klien kami, berkas di pinta sama PH Jaro Iyas, dan dirinya sudah mengakui Saat di tanya oleh Hakim di ruang sidang tadi, dan Hakim menyarankan agar persoalan itu si obrolkan di luar sidang,”pungkas Ujang Kosasih.
Sisi lain, King Naga sang Aktivis ternama yang setia mendampingi warga jayasari,
Pihaknya langsung mendatangi PN Rangkasbitung bermaksud menemui Kepala PN Rangkasbitung, namun pihaknya hanya ditemui Iwan alias Wawan Humas PN setempat, yang mewakili ketua PN.
Dan King Naga di dampingi awak media, menyampaikan bahwa King Naga siap menjadi Garda terdepan, kala mana pihak PN Rangkasbitung mendapat intervensi institusi dan/atau dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kepentingan bagi kelompok lain.
“Saya King Naga siap menjadi Garda terdepan PN Rangkas bitung, apabila PN Rangkas bitung mendapatkan intervensi institusi dan/atau dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kepentingan bagi kelompok lain dalam berjalannya proses persidangan duga’an kasus jayasari.”Lantangnya.
“Karena saya yakin PN Rangkasbitung tidak akan berpihak kepada siapapun, dan tetap akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”tegas Naga.
“Sekali melangkah kedepan pantang untuk mundur” Itu semboyan saya, dan saya tidak akan mundur sejengkal pun, demi kebenaran dan demi membela yang lemah.”tutupnya.
Jurnalis : Redaksi/edo