Medan – Sumatera Utara
jakartabersahabat.com : Perlakuan tidak senonoh Lurah Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan terhadap Hamdani Daulay (40) wartawan media online Daily Investigasi yang sedang melakukan liputan mediasi warga Jalan Perjuangan Gang Tunggal dan Gang Selindit Lingkungan IX di Kantor Lurah Sidorame Timur Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (13/03/2024) jam 11.00 WIB.
Sikap arogansi seorang Lurah dengan melakukan perampasan Kartu Wartawan dari kantong baju dan meminta paksa handphone android wartawan untuk menghapus data hasil liputan wartawan.
Lurah DE melakukan pelarangan kepada wartawan Hamdani keluar dari ruangan Lurah sebelum wartawan tersebut menghapus data hasil liputan sembari menghempaskan tangan nya dengan keras kemeja dan mengucapkan bahasa kasar bernada tinggi. Lurah DE juga menunjukkan sikap kasar sambil menghempaskan barang barang ke arah wartawan dihadapan warga dan Babinsa.
“Saya bersama warga dan Babinsa berada didalam ruangan Lurah, saat saya melakukan konfirmasi kronologis kunjungan warga ke Kantor Lurah, Lurah diduga tidak merasa nyaman dengan beberapa pertanyaan yang saya ajukan”, ucap Hamdani saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/03/2024)
Lanjut Hamdani “Lurah marah dan emosi terhadap saya sambil merampas langsung handphone (hp) dan kartu wartawan yang berada di kantong saya, hp saya bisa saya selamatkan, kartu wartawan saya berhasil dirampas Lurah DE”, jelasnya.
“Ya memang benar Lurah DE merampas langsung kartu wartawan Hamdani dari kantong nya”, ucap Syahputra Manulang salah seorang warga yang melihat kejadian di ruangan Lurah Sidorame Timur.
Saat dikonfirmasi awak media melalui SMS dan Telpon WhatsApp kepada Camat Medan Perjuangan mengenai sikap arogansi perampasan dan menghalangi wartawan saat melakukan liputan berita, masih belum menjawab .
Lurah Sidorame Timur tidak layak menjadi seorang tokoh figur karena tidak menunjukkan sikap dan etika baik terhadap warga nya, Tindakan kasar Lurah agar mendapatkan tindakan tegas dari Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution, SE., MM, tutup Hamdani.
Statement Ketua Umum :DPP PMN Saudara Hondro
1.Pihak Lurah Sidorame telah menghalangi tugas saudara Hamdani sebagai seorang jurnalis atau wartawan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.
2.Melaporkannya ke penegak hukum karena ini masuk dalam melanggar UU ITE.
3.Meminta Kapolda sumut dan unsur muspika untuk memanggil Lurah tersebut, bila tidak diambil langkah tersebut, maka pihak PMN akan mengambil langkah hukum.
Jurnalis : Redaksi