Medan – Sumatera Utara,
jakartabersahabat.com || Ketum DPP Indonesia Bersih Bp. T. Manurung SE, sejak mulai Senin, 29/07/24 resmi mencabut surat mediasi antara Hendro ( Awen) dengan pihak Pagoda Mas Atas terjadinya Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Penggelapan ( Pasal 374 Atau Pasal 372 KUHP) Sebagaimana Laporan Polisi Nomor Lp/B/716/III/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA .
Mediasi yang pertama sudah dilakukan, namun pihak perusahaan Pagoda Mas hanya diwakili oleh Penasehat Hukumnya saja yaitu saudara B, oleh karena itu, mediasi tersebut tidak bisa dilanjutkan karena pihak yang berperkara Pimpinan Pagoda Mas Bp. PPH tidak hadir di Polrestabes Medan.
Pimpinan DPP Indonesia Bersih sudah mencabut dan berkoordinasi dengan pihak penyidik atau juper Polrestabes Medan yaitu Aipda Faris. Dan Aipda Faris menyanggupi permohonan Ketum DPP Indonesia Bersih. Surat mediasi tersebut dicabut, karena saudara Hendro (Awen) mencabut surat kuasa atas Penasehat Hukum Saudara Edwin Syahrizal Pohan., ST.,SH & Partner secara otomatis, DPP Indonesia Bersih lepas dari Permasalahan saudara Hendro (Awen).
Apapun yang dilakukan oleh Hendro (Awen) bukan tanggungjawab DPP Indonesia Bersih lagi. Pihak Penyidik Polrestabes Medan bebas melakukan tindakan hukum sesuai dengan tugasnya (tupoksinya) Ketum DPP Indonesia Bersih memohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, agar dapat secepatnya menindaklanjuti kasus ini,” ujar Ketum DPP Indonesia Bersih.
Jurnalis : Syamsul BN – Kaperwil Sumatera Utara