Pricellyah Lilian Ahli Waris Nasabah Bank Muamalat Kendari Bersama Kuasa Hukum Mempertanyakan Dugaan Raibnya Uang 1,425 M Di Rekening
Jakarta Selatan, jakartabersahabat.com :
Pricellyah Lilian sebagai pemilik CV.NCU yang merupakan Nasabah Bank Muamalat di Kota Kendari bersama Kuasa Hukumnya Sunarty,SH,MH. menyambangi Kantor Pusat Bank Muamalat di Bank Muamalat Tower, Jl.Prof.Dr.Satrio, No.Kav.18, Mega Kuningan Jakarta Selatan. Rabu,(25/09/2024).
Kedatangan Pricellyah Lilian bersama kuasa hukumnya tersebut untuk mempertanyakan dugaan hilang nya uang sebesar 1,425 Miliyar yang ada di rekening Bank Muamalat milik Nasabah Bank Muamalat Kendari merupakan milik ayahnya yang mana uang tersebut uang hasil pinjaman dari Bank Muamalat di Kota Kendari dengan jaminan 7 Sertifikat, 9 BPKB Dump Truk dan 1 Unit Chrushing miliknya.
Setelah menyambangi Kantor Pusat Bank Muamalat, Kuasa Hukum dari Ahli Waris Sunarty,SH,MH. juga membuat laporan ke Mabes Polri melalui Wassidik untuk meminta Mabes Polri dalam hal ini Karowassidik Mabes Polri dapat melakukan gelar perkara dan pemeriksaan ulang atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara atas laporan polisi No.LP/526/X/ 2015/SPKT Polda Sultra, 22 Oktober 2015.
Sunarty,SH,MH. Kuasa Hukum Pricellyah Lilian Ahli Waris Nasabah Bank Muamalat Kendari ke awak media menyampaikan.
“Kronologisnya adalah ini adalah anak Nasabahnya Bank Muamalat,disini dulunya beliau ini Nasabah Bank Muamalat di Kendari, Beliau diberikan pinjaman di Bank Muamalat ini dengan jaminan 7 sertifikat, 9 BPKB Dump Truk serta transfer maka terjadilah pinjaman, pada saat beliau menjadi nasabah, dana yang ada di tabungan raib 1,425 Milyar, jadi kita disini mempertanyakan, berapa hutangnya Pak Haji, kami disini mau bertanya, saya sebagai pendamping, PH nya dari Nasabah, ini baik baik kedalam, tapi hampir setengah bulan disini tidak pernah diterima baik baik, kami hanya bersurat bersurat saja, boleh di cek suratnya ada di dalam, jadi kemarin kami meminta baik baik untuk klarifikasi,”bebernya.
“Saya mohon kepada Bapak Pimpinan Bank Muamalat untuk menyelesaikan dengan baik baik, keinginan klien kami sederhana, satu akan melunasi, yang kedua minta transaksinya mana, kalau masih ada hutang pasti kami bayar, saya jauh jauh dari Kalimatan ingin mendampingi tapi tidak pernah dikasih waktu silahkan masyarakat, silahkan menyimpulkan siapa yang disini salah dan siapa disini yang benar, kami tidak merasa benar tapi kami mencari keadilan,”tegasnya.
Sedangkan ditempat yang sama Pricellyah Lilian sebagai Ahli Waris Nasabah Bank Muamalat Kendari yang diduga dananya hilang sebesar 1,425 Miliyar mengatakan.
“Menurut saya sangat kecewa dengan Bank Muamalat dikarenakan ayah saya murni sudah 13 tahun tidak ada penyelesaian bahkan setiap kesini saya, bahkan ada kemarin karyawan yang bilang saya gila, saya meminta aset orang tua saya, saya dibilang gila, harapan saya selesaikan baik baik, kemarin kita juga baik baik diminta menjadi kredibitur, sekarang apa, malah begini, malah pegawai nya bilang saya gila, dimana otaknya, aset kita miliyaran disini,”kecamnya.
Lebih lanjut Sunarty,SH,MH Kuasa Hukum dari Ahli Waris Nasabah Bank Muamalat Kendari Pricellyah Lilian setelah bertemu dengan direksi dari Bank Muamalat Pusat mengatakan.
Kami sudah bertemu di ruang rapat, kami berbicara panjang lebar, kami menjelaskan dari A sampai dengan Z ujung ujungnya kami hanya meminta sederhana saja kepada pihak Bank Muamalat yaitu Transaksi, Transaksi aset klien kami disini (kendari,red), tapi apa jawab nya mereka tidak bisa memberikan transaksi itu dan saya tanya apa dasarnya, mereka bungkam saja dan saat ini Bank Muamalat itu tidak pernah memberikan jawaban apapun, kami hanya sederhana saja, saya meminta, satu transaksi, kedua siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya uang yang ada di rekening Nasabah sebesar 1,425 Milyar beserta tadi 9 dump truk yang kami lihat kan itu sudah cash kami bayar, tetapi sudah raib, tetapi mereka tidak ada pertanggung jawabannya mereka, kami hanya meminta satu aja transaksi saja, seandainya sudah ada transaksi, maka sebetulnya kami sudah cukup senang menerima jawaban dari mereka, tapi kami betul betul kecewa, lari dari tanggung jawab tidak membuka transaksi kepada kami,”kata Sunarty, SH,MH.
Kuasa Hukum Ahli Waris Sunarty,SH,MH selanjutnya akan mengambil jalur hukum
“Kalau saya tentu akan mengambil jalur hukum dan saat ini kami sudah berkomunikasi dengan Mabes dari Wassidik kan gelar perkara itu akan secepatnya diadakan, terkait pidana yang dilakukan, hilangnya dana sebesar 1,425 Miliyar, tapi untuk upaya klien kami sendiri ke Bank Muamalat selama Bank Muamalat tidak memberikan transaksi nya, maka klien saya akan tidur kesini, kesini setiap hari dan meminta transaksi itu diadakan dan saya sebagai kuasa hukum tidak bisa melarang.”pungkasnya.
Jurnalis : Redaksi